REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan kajian Pemerintah terkait rencana pencabutan pembekuan PSSI yang sebelumnya dirancang untuk diumumkan pada Jumat akhirnya ditunda sehingga dipaparkan pada Senin (29/2).
"Mohon sabar, nanti hari Senin, kami akan menghadap dan laporkan kepada Presiden Joko Widodo. Saat ini belum bisa," ujarnya di kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (26/2).
Menurut Imam Nahrawi, pembuatan kajian tersebut merupakan perintah langsung Presiden Jokowi, sehingga akan lebih etis jika dibacakan langsung oleh Kepala Negara.
"Terkait kongres luar biasa (KLB), teman-teman juga dimohon bersabar hingga Senin, nanti semua akan dipaparkan setelah kajiannya sampai di tangan Kepala Negara," tambahnya.
Hingga saat ini, sejumlah butir persyaratan yang diajukan Pemerintah untuk mencabut pembekuan PSSI belum dirinci secara jelas oleh kementerian yang mengurusi sektor kepemudaan dan olahraga tersebut.
Baca juga: Menpora Diberi Waktu Dua Hari Urusi PSSI
Baca juga: Kemenpora Ulur Waktu Pencabutan SK Pembekuan PSSI?
Baca juga: BOPI: Pemerintah Jangan Gegabah Mencabut SK Pembekuan PSSI
Namun, Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot Dewa Broto sempat menjelaskan Pemerintah menginginkan adanya koordinasi dan pengadaan KLB oleh PSSI, yang mana pelaksanaannya diminta lebih cepat enam bulan daripada yang diajukan PSSI, yakni satu tahun mendatang.
Sebelumnya, penyelesaian konflik antara Kemenpora dan PSSI telah dibahas pada rapat yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, Menpora Imam Nahrawi, dan Ketua Komite Ad-Hoc Reformasi PSSI Agum Guelar di Istana Merdeka, Rabu (24/2).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyampaikan pencabutan pembekuan belum resmi dan meminta Kemenpora mengkaji rencana pengaktifan kembali PSSI, selama dua hari yang mana tenggat waktunya diputuskan pada Jumat (26/2).
Namun, hasil rapat itu ditanggapi berbeda oleh Komite Ad-Hoc, yang mana ketua organisasi bentukan FIFA ini, Agum Gumelar, menyatakan Presiden sudah setuju untuk mencabut pembekuan PSSI, dengan tetap melaksanakan reformasi, tapi tanpa adanya pengkajian ulang.