Senin 07 Mar 2016 20:15 WIB

Kemenpora: Putusan MA Belum Bisa Aktifkan PSSI

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Citra Listya Rini
Gatot S Dewa Broto
Foto: REPUBLIKA/Israr Itah
Gatot S Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menegaskan, kepengurusan federasi sepak bola nasional (PSSI) belum bisa kembali aktif. Meski Mahkamah Agung (MA), dalam putusannya menolak ajuan kasasi Menpora Imam Nahrawi soal penguatan SK Pembekuan PSSI, namun dikatakan putusan itu belum inkrah.

Juru Bicara di Kemenpora Gatot Dewa Broto mengatakan kementeriannya sedang melakukan kajian cepat soal rencana pengajuan upaya hukum luar biasa. "Seperti yang diarahkan oleh pak menteri, kami bersama biro hukum mempertimbangkan untuk diajukan PK (Peninjauan Kembali)," ujar dia kepada wartawan di Kemenpora, Jakarta, Senin (7/3).

Menurut Gatot, upaya PK itu artinya pencabutan SK Pembekuan PSSI belum bisa dilakukan. Gatot mengacu kepada putusan-putusan pengadilan sebelumnya. Kata dia, saat PTUN Jakarta memerintahkan Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, eksekusi atas putusan itu belum bisa dilakukan.

Sebab, usai putusan Kemenpora menyatakan banding.Putusan banding dari PT TUN Jakarta pada Oktober 2015 ketika itu pun, diterangkan Gatot menguatkan putusan PTUN Jakarta. Yaitu serupa, memerintahkan agar SK Pembekuan PSSI dicabut untuk dibatalkan. Namun, putusan tersebut pun tak bisa dilakukan eksekusi lantaran Imam memerintahkan agar Biro Hukum Kemenpora, mengajukan kasasi ke MA.

"Sama seperti sekarang ini. Putusan MA belum inkrah. Jadi PSSI masih belum bisa diaktifkan, karena masih ada upaya hukum yang menjadi hak hukum kami (Kemenpora)," kata Gatot.

Baca juga: Kasasi Kemenpora Ditolak, PSSI Minta Imam Nahrawi Akui Kekalahan

Ditanya tentang hal apa yang menjadi bukti baru (novum) bagi Kemenpora terkait rencana pengajuan PK tersebut? Gatot mengatakan, hal tersebut masih perlu pengkajian. Sebab dikatakan Gatot, bukan karena lantaran Kemenpora belum menerima salinan putusan resmi dari MA, akan tetapi pengajuan PK cuma untuk memastikan proses hukum yang terus berjalan terkait SK Pembekuan 01307/2015 tersebut. "Selama hak hukum kami masih ada, maka peluang itu akan terus kami lakukan," sambung dia.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas putusan PT TUN soal pencabutan SK Pembekuan PSSI. Seperti dilansir lewat laman resmi Kepaniteraan MA, pada Senin (7/3), pengadilan tertinggi tersebut memutuskan untuk tak menerima pengajuan upaya hukum terakhir oleh Menpora Imam Nahrawi tersebut.

Juru Bicara MA, Suhadi kepada Republika.co.id mengatakan putusan tersebut keluar pada Senin (7/3). Majelis hakim yang diketuai Hakim Yulius dalam amarnya menyatakan untuk menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. "Isi amar putusannya ditolak," kata dia, Senin (7/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement