Selasa 15 Mar 2016 16:52 WIB

Demokrat Desak Pemerintah Segera Cabut SK Pembekuan PSSI

Rep: Ali Mansur/ Red: M Akbar
Teuku Riefky Harsya
Teuku Riefky Harsya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh sepak bola nasional yang tak kunjung selesai menyita perhatian partai politik. Partai Demokrat mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mematuhi PTUN, PTTUN dan Mahkamah Agung.

''Inti keputusan pengadilan tersebut meminta agar Menpora segera mencabut Surat Keputusan (SK)1307. SK tersebut juga dianggap telah menyebabkan kompetisi sepak bola nasional di bawah PSSI tidak dapat bergulir,'' kata juru bicara Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/3).

Teuku Riefky mengatakan Partai Demokrat meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenpora, untuk tunduk kepada hukum serta mematuhi konstitusi.

Terkait Intervensi pemerintah terhadap PSSI, baik DPR  sebagai wakil rakyat dengan keputusan politiknya serta Mahkamah Agung dengan putusan dan penetapan hukum yg intinya menegaskan pembekuan kegiatan PSSI harus dicabut Pemerintah. (Baca >> Usai Bertemu Jokowi, Agum: SK Pembekuan PSSI ‎Dicabut April)

"Sebagai negara hukum setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum , termasuk para pejabat yang saat ini berkuasa," ujarnya.

Kemudian partai berlambang bintang mercy itu menganggap keputusan Kemenpora terindikasi adanya pelanggaran Undang-undang nomor 39 thn 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Padahal pemerintah diwajibkan menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Terutama terkait hak atlit sepak bola atas kesejahteraan dan mengembangkan diri.

Maka dari itu, Partai Demokrat juga meminta pemerintah segera mendukung PSSI untuk memutar Indonesia Super League (ISL), Divisi Utama dan juga Kompetisi amatir. Namun Partai Demokrat juga mengingatkan PSSI akan adanya permintaan Publik yg menginginkan PSSI terus berbenah diri agar lebih profesional, lebih akuntabel dan lebih berprestasi.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menegaskan jangan gegabah untuk menuduh pihaknya tidak taat hukum. Apalagi sampai detik ini, MA belum mengirim keputusannya secara formal.

"Kemudian juga masih banyak waktu untuk mempelajari amar itu. Jangan asal nuduh tidak taat hukum," ungkap Imam, disela-sela meninjau proyek wisma atlit Hambalang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement