REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- La Nyalla Mattalitti tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketua PSSI itu menolak panggilan Kejati Jatim lantaran adanya proses praperadilan yang belum berjalan.
Hal itu tertulis dalam surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan Nomor 003/ARUB/P/III/2016, yang dikirim oleh kuasa hukum Achmad Riyad ke Kejati Jatim pada Senin (21/3) pagi.
"Saat ini pemohon telah mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya pemohon sebagai tersangka," begitu isi surat tersebut.
Surat yang ditandatangani Riyad itu juga menyatakan agar Kejati menunda terlebih dulu pemeriksaan terhadap kliennya. Ini dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum dan menghormati proses praperadilan.
"Dengan hormat memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar berkenan menunda pemeriksaan atas diri pemohon (La Nyalla Mattalitti) sampai adanya putusan praperadilan."
Diketahui, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat nomor KEP-11/05/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim.
Namun, melalui tim advokatnya, La Nyalla mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Maret. Agenda sidang praperadilan akan dilaksanakan pada pekan ini.