Kamis 31 Mar 2016 06:31 WIB

Amnesti Internasional Tuding Qatar Siksa Pekerja Stadion Piala Dunia

Konstruksi Stadion Internasional Khalifa
Foto: AFP
Konstruksi Stadion Internasional Khalifa

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Qatar telah dituduh menyiksa lebih dari 100 migran, terutama asal Asia, yang bekerja di salah satu stadion Piala Dunia. Demikian terungkap dalam laporan Amnesti International--organisasi nonpemerintah yang bergerak dalam bidang HAM.

Ini pertama kalinya pengawas yang berbasis di London telah mengeluarkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia secara khusus tentang venue Piala Dunia 2022 tersebut.

Perlakuan terhadap pekerja adalah salah satu masalah utama yang telah mengganggu negara Teluk itu sejak keputusan kontroversial menunjuk mereka menjadi tuan rumah pesta sepak bola dunia.

Laporan Amnesti Internasional mengatakan, buruh di Stadion Internasional Khalifa dibohongi atas gaji mereka yang belum dibayar berbulan-bulan dan ditempatkan di akomodasi kumuh.

Tujuh pekerja bahkan dicegah kembali ke rumah untuk membantu keluarga mereka setelah gempa bumi Nepal pada 2015.

"Ini adalah Piala Dunia berdasarkan eksploitasi tenaga kerja," kata pihak Amnesti, Mustafa Qadri, dikutip dari AFP, Kamis (31/3).

Laporan 51 halaman berjudul "Sisi Buruk Permainan Indah" sepertinya akan mematik kecaman internasional terhadap Qatar dan menempatkan tekanan baru pada FIFA dan kepemimpinan barunya yang telah berjanji untuk merombak kebijakan.

Kritik juga meluas ke lanskap di Zona Aspire di dekatnya, sebuah kompleks olahraga terkenal di dunia di mana Paris Saint-Germain dan Bayern Muenchen berlatih tahun ini.

Amnesti menyatakan, melakukan penelitian selama satu tahun sampai Februari dan mewawancarai 234 orang, sebagian besar dari Bangladesh, India, dan Nepal.

Laporan itu mengklaim, 228 orang mengatakan upah yang mereka terima lebih rendah dari yang dijanjikan.

Banyak di antara mereka tidak punya pilihan selain menerima gaji yang berkurang karena mereka telah membayar biaya perekrutan hingga 4.300 dolar AS (Rp 57 juta) untuk memasuki Teluk meskipun biaya semacam ini ilegal berdasarkan hukum Qatar.

Qatar tidak seperti biasanya dengan cepat menanggapi laporan tersebut. Mereka menunjukkan langkah-langkah yang telah diambil.

Pihak Qatar mengatakan, Amnesti hanya menunjukkan gambaran yang menyesatkan karena hanya mengakses empat dari 40 perusahaan yang bekerja di Stadion Khalifa--yang juga akan menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia Atletik 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement