Selasa 05 Apr 2016 15:24 WIB

SK Pembekuan Belum Dicabut, Ini Langkah Hukum PSSI

Rep: Bambang Noroyono / Red: Citra Listya Rini
Seorang karyawan melintasi tulisan PSSI di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Jumat (26/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang karyawan melintasi tulisan PSSI di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akan mengambil langkah hukum ulang terkait belum dicabutnya SK Pembekuan PSSI. Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan tim advocat induk olahraga sepak bola tersebut sedang menghitung semua aspek kerugian yang muncul akibat dari pengabaian pemerintah atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Aristo mengatakan pengabaian tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Dampaknya kata dia, bisa semakin panjang dengan pengajuan gugatan baru terhadap pemerintah.

"Rencana itu (mengajukan gugatan baru) sudah ada kami siapkan. Baik pidana maupun perdatanya," kata Aristo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4).

Namun diterangkan olehnya, rencana tersebut juga tetap harus menunggu sampai batas waktu yang diberikan MA untuk melaksanakan putusan. Kata dia dalam ketentuannya, pemerintah diberikan waktu selama 21 hari kerja untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Itu terhitung sejak putusan dinyatakan inkrah.

Dalam hitungan Aristo, pelaksanaan putusan itu paling lambat berakhir pada 18 April mendatang. Itu artinya, kata dia jika sampai tanggal tersebut Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tak menjalankan putusan MA tentang pembatalan SK Pembekuan PSSI, itu artinya pemerintah membiarkan lembaga negara mengabaikan kepastian hukum.

Biro Hukum di Kemenpora Yusuf Suparman menanggapi rencana gugatan baru PSSI tersebut. Kata dia, semua pihak bersengketa punya hak menggunakan sarana hukum untuk mencari keadilan. Namun dikatakan Yusuf, agar rencana tersebut dipertimbangkan ulang.

Sebab, kata Yusuf, penyelesaian kisruh antara Kemenpora dan PSSI sudah berada di jalur yang benar.Yusuf menyarankan agar PSSI menunggu keputusan pemerintah untuk mengeluarkan SK baru tentang pembatalan SK 01307/2015. Pun kata dia, jika dalam waktu 60 hari Kemenpora tak mengeluarkan keputusan pembatalan pembekuan federasi nasional tersebut, dengan sendirinya SK Pembekuan PSSI bikinan Menpora Imam Nahrawi itu tak lagi punya kekuatan hukum.

Yusuf menambahkan, itu artinya, dengan sendirinya Kepengurusan PSSI akan kembali normal. "Pada dasarnya kami siap kalau mereka mau menggugat baru lagi. Tapi alangkah bijaknya kalau kita menunggu apa nanti yang dihasilkan di Kongres FIFA di Meksiko, Mei nanti," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement