Rabu 20 Apr 2016 21:10 WIB

BOPI Diminta tak Cuma Ngurusin Sepak Bola

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Citra Listya Rini
Logo BOPI.
Logo BOPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mempertajam fungsi serta pokok tugas dari Badan Olahraga Profesional (BOPI). Perevisian Peraturan Menteri (Permen) 0342/2009 diperlukan menyusul keputusan Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Juru Bicara di Kemenpora, Gatot Dewa Broto menerangkan, penajaman fungsi BOPI sebetulnya punya dua alasan. Pertama kata dia, menyusul keputusan rapat lintas kementerian di Kemenko Polhukam pada Rabu (20/4).

Hasil rapat tersebut setuju untuk menolak usulan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membubarkan BOPI. Kedua diterangkan Gatot, dalam keputusan untuk mempertahankan BOPI itu disertai dengan catatan agar ada penegasan soal fungsi dan pokok tugas badan internal tersebut.

Sebab selama ini, BOPI dianggap cuma muncul sebagai otoritas yang mengurusi sepak bola. Padahal memang dikatakan Gatot, BOPI dibentuk sebagai badan verifikasi semua olahraga. "Jadi BOPI nggak jadi dibubarkan. Hanya nanti ada perevisian Permen, agar BOPI juga harus mengurusi semua olahraga," katanya saat ditemui di Kemenpora, Jakarta, Rabu (20/4).

Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi, pada Februari lalu mengeluarkan hasil laporan kinerja lintas lembaga dan kementerian sepanjang tahun kerja 2015. Dalam tersebut, Kemenpan-RB merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan dua badan internal di Kemenpora.

Selain BOPI, laporan itu juga mendesak pembubaran Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Kedua badan tersebut berada di bawah komando Kemenpora. Kedua badan itu dinilai Kemenpan-RB tak perlu diadakan lantaran tak jelas fungsinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement