Kamis 28 Apr 2016 17:45 WIB

Menpora Siap Cabut SK Pembekuan, Ini Syaratnya

Rep: Ali Mansur/ Red: M Akbar
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dimintai keterangan oleh awak media usai menggelar Konferensi Pers di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (26/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dimintai keterangan oleh awak media usai menggelar Konferensi Pers di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bakal segera mencabut Surat Pembekuan (SK) Pembekuan PSSI dalam waktu dekat. Hal terjadi setelah adanya surat dari FIFA terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mengatakan untuk penyelenggaraan KLB direncanakan paling lambat tiga bulan ke depan. Kemudian untuk penyelenggaraan akan dilakukan oleh Komite Independen. Lalu sebelum KLB dilaksanakan akan dilakukan pencabutan SK Pembekuan PSSI bernomor 01307.

"SK Pencabutan sudah siap. Kita menunggu kedatangan Erick Thohir selaku delegasi pemerintah dari Zurich. Termasuk pembentukan Komite Independen, yang dirancang oleh FIFA dan AFC," jelas Imam di Jakarta, Kamis (28/4).

Seiring rencana pencabutan itu, pihak Kemenpora juga menyiapkan tahapan lanjutan strategis dari reformasi tata kelola yang tengah bergulir. Tahapan lanjutan yang fundamental itu akan ditempuh dengan dua cara yakni lewat gelaran KLB PSSI dan penyempurnaan regulasi pemerintah.

Pemerintah mendorong PSSI segera menggelar KLB dengan menekankan empat hal. Pertama, mengubah status hukum dari bentuk perkumpulan saat ini menjadi perusahaan seperti keberhasilan federasi sepakbola di Australia. Kedua dimasukkannya pasal kepemilikan saham bagi komunitas supporter dalam klub.

''Ketiga, memasukan perubahan nama federasi tapi dengan mempertimbangkan aspek kesejarahan PSSI dan yang terakhir memilih personalia yang memiliki visi reformasi total,'' tambah Menpora sambil menjelaskan dengan tahapan lanjutan dari reformasi tata kelola nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement