REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Disiplin PT Gelora Trisula Semesta (GTS) menghukum Persib Bandung dengan denda Rp 10 juta. Sanksi denda itu dalam kasus pelanggaran disiplin terkait tanggung jawab tingkah laku penonton saat Persib menjamu Sriwijaya FC pada TSC 2016, di Stadion Si Jalak Harupat Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu 30 April 2016.
Pada sidang dipimpin ketua Asep Edwin Firdaus dengan anggota Rosid Mardani dan Yeyen Tumena ditemukan fakta pada pertandingan Persib melawan Sriwijaya FC pada menit 88 terlihat sekelompok penonton mengarahkan laser berwarna hijau yang ditujukan kepada pemain Sriwijaya FC. (Baca: Jakmania Berulah, Persija Terancam Sanksi Komdis)
Sanksi denda Rp 10 juta kepada Persib itu merujuk pada pasal 69 Kode Disiplin ISC karena pelanggaran terhadap pasal 60 huruf b dan e serta pasal 62 ayat 3 kode disiplin ISC. Denda tersebut wajib dibayar selamat-lambatnya tujuh hari setelah surat keputusan diterima pihak Persib.
Pengulangan terhadap perlanggaran ini akan berakibat hukuman lebih berat. Ancaman maksimal bisa pertandingan tanpa penonton.