Kamis 12 May 2016 16:55 WIB

KLB PSSI Ingin Digelar? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: M Akbar
Seorang karyawan melintasi tulisan PSSI di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Jumat (26/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang karyawan melintasi tulisan PSSI di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI terus menguat. Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, secara lugas sudah menyampaikan supaya kepengurusan induk organisasi sepak bola Indonesia itu direstrukturisasi. (Baca: KLB PSSI tak Digelar, Menpora Ancam Kasih Sanksi Baru)

Lantas apakah semudah itu untuk mewujudkan KLB? Mengacu pada Statuta PSSI dalam Pasal 31 diterangkan: KLB tak bisa dilakukan mendadak. Jika ada desakan KLB, harus disuarakan oleh minimal dua pertiga jumlah anggota PSSI. Permintaan agar KLB dilakukan harus disuarakan dalam Kongres Biasa PSSI yang dilakukan setiap tahun.

Lewat Kongres Tahunan PSSI, desakan KLB itu pun harus menyertakan alasan yang jelas. Jika disetujui oleh peserta Kongres Tahunan, perlu waktu tiga bulan agar pertemuan luar biasa tersebut bisa dilakukan. Tapi, jika desakan KLB itu ditolak dalam Kongres Tahunan, inisiator tetap bisa melaksanaka KLB.

Bahkan bisa meminta intervensi dari Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) agar KLB PSSI tetap dapat dilaksanakan. Menengok catatan agenda resmi PSSI, terjadwal kongres biasa tahun ini akan dihelat pada 1 Juni, di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan agenda tersebut, dirilis hanya sehari setelah Kemenpora mengumumkan pencabutan SK Pembekuan PSSI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement