Selasa 01 Nov 2016 00:44 WIB

KONI Tunggu Permen Larangan Rangkap Jabatan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Didi Purwadi
  Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menunggu sikap resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tentang aturan larangan pemimpin pengurus induk cabang olahraga (cabor) dari kalangan pejabat negara dan militer aktif. Ketua Umum KONI, Tono Suratman mengatakan, badan olahraga nasional yang dia pimpin tak ingin mencampuri apa yang menjadi kewenangan pemerintah.

Tono pun menerangkan, persoalan tentang sejumlah pejabat dan militer aktif di kepengurusan induk cabor selama ini tak pernah ada permasalahan. Karena, dia mengatakan, aturan tentang larangan tersebut memang tak pernah ada.

"Saya belum menerima adanya surat (dari Kemenpora) itu ya," ujar dia saat dihubungi, Senin (31/10). "Saya kira selama ini, juga nggak apa-apa kan? (pemimpin cabor dari pejabat dan militer akti)," sambung dia.

Menpora Imam Nahrawi pekan lalu menegaskan agar pejabat negara dan militer aktif tak merangkap jabatan sebagai pemimpin di kepengurusan induk cabor. Imam mengatakan, kepengurusan induk cabor-cabor membutuhkan pemimpin yang kompeten dan memiliki waktu penuh 24 jam mengurusi olahraga.

Menurut Imam, rangkap jabatan bakal membuat para ketua umum cabor menjadi tak fokus mengurusi olahraga. Imam meminta agar persoalan rangkap jabatan tersebut menjadi perhatian KONI. Yaitu, dengan membuat aturan baru tentang kriteria para calon ketua umum cabor.

Tetapi, Imam menegaskan, jika KONI tak bisa membuat aturan tersebut, Kemenpora akan membuatkan Peraturan Menteri (Permen) tentang larangan pejabat negara dan militer aktif memimpin pengurus induk cabor di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement