Selasa 18 Apr 2017 14:49 WIB

Pengajuan Kitas Essien dan Cole Terkendala IMTA dari Kemenaker

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Israr Itah
Gelandang Persib Bandung Michael Essien (kiri)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gelandang Persib Bandung Michael Essien (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Maulia Purnamawati mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) untuk pemain sepak bola asing Persib Bandung, Michael Essien dan Carlton Cole. Pengurusan Kitas ini terkendala belum keluarnya izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Pengajuan Kitas ini harusnya diurus oleh PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), perusahaan yang mengelola Persib, sebagai pihak yang mengontrak dua pemain bintang tersebut. Akan tetapi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Bandung belum menerima pengajuan tersebut, sehingga Kitas belum bisa diproses.

"Pihak PT PBB yang dalam hal ini belum menyelesaikan izin yang diperlukan bagi pemain asing tersebut," kata Maulia di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Selasa (18/4).

IMTA merupakan salah satu syarat wajib dari pengajuan Kitas. PT PBB, kata Maulia, sudah mengurus izin kerja keduanya ke Kemenaker, tapi belum keluar.

Untuk pengajuan IMTA, PT PBB harus mendapatkan rekomendasi dari PSSI dan BOPI sebagai persyaratan.  "Namun sampai dengan saat ini hanya rekomendasi PSSI yang telah didapatkan, sedangkan rekomendasi dari BOPI belum," katanya.

Ia berharap PT PBB bisa segera menyelesaikan perizinan tersebut. Kantor Imigrasi Kelas I Bandung sangat mendukung dan akan membantu proses keimigrasian bagi pemain asing di Persib Bandung secepatnya. Menurutnya, untuk mengurus Kitas dibutuhkan waktu 11 hari. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement