REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Manajemen Sriwijaya FC meminta semua pihak termasuk media untuk menggunakan asas praduga tidak bersalah dalam kasus pemerkosaan yang menjerat salah seorang pemain klub berjuluk Laskar Wong Kito. Pemain tersebut, MSM, menjadi tersagka dalam kasus pelecehan dan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama IR di sebuah hotel di kawasan Ilir Barat.
“Soal pemain pemain kami tersebut, tidak bisa asal vonis begitu saja. Mari tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," kata Sekretaris Tim Sriwijaya FC Achmad Haris, Jumat (21/7).
Dia mengatakan pemain tersebut dituduh melakukan pemerkosaan yang merupakan kejahatan berat. "Perlu pembuktian lengkap dan mendalam seperti adanya visum. Tidak hanya sekedar dari pengaduan saja," kata Achmad.
Menurut Achmad Haris, manajemen Sriwijaya menjamin akan bersikap kooperatif agar kasus yang menimpa MSM yang kini tengah ditangani Polresta Palembang. “Kami siap kooperatif dan mendukung penanganan oleh kepolisian,” kata dia.
Achmad Haris membenarkan MSM yang merupakan pemain belakang Sriwijaya FC MSM pada Jumat (21/7) mengikuti sesi latihan pagi sebagai persiapan Laskar Wong Kito menghadap Persegres Gresik United pada Senin, 24 Juli 2017. "Pagi tadi semua pemain sudah latihan menjalani latihan. Cuma satu pemain tidak latihan hari ini, Tijani Belaid yang sedang mengurus visanya,” ujar dia.
Sebelumnya, seorang pemain klub profesional Sriwijaya FC dilaporkan ke polisi atas tuduhan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban IR (16 tahun), Kamis (20/7). Pemain belakang Sriwijaya FC berinisial MSM ini langsung diamankan di Kepolisian Resor Kota Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban melapor bahwa dia telah diperkosa di salah satu hotel di Komplek Ilir Barat I Palembang. MSM diduga melakukan hal tersebut karena mabuk akibat pesta miras bersama enam temannya.
Kapolsek Ilir Barat I Komisaris Handoko Sanjaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Kepolisian sudah memeriksa MSM bersama enam temannya. Penyidik juga menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Palembang Komisaris Besar Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan Polresta Palembang sudah mengambil alih kasus ini. Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Barat I, kasus MSM telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palembang untuk pendalaman.