REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polres Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan dua pendukung kesebelasan PSS Sleman sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang warga Kabupaten Magelang.
"Sudah ada dua tersangka, untuk inisial belum bisa disampaikan karena masih dikembangkan untuk penyidikan," kata Kapolres Temanggung AKBP Maesa Sugriwo di Semarang, Kamis (27/7).
Menurut dia, polisi masih memburu pelaku lain dalam peristiwa yang terjadi di jalan Temanggung-Magelang, di Desa Bengkal, Kranggan, Kabupaten Temanggung, pada 23 Juli itu. Korban tewas dalam kejadian itu sendiri merupakan buruh petani cabai bernama Nanda warga Dusun Harjosari, Desa Madyocondro, Secang, Kabupaten Temanggung.
Bersama dengan kedua tersangka diamankan pula sejumlah barang bukti termasuk sebuah pralon yang dipasangi paku. Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menewaskan seseorang.
Kejadian nahas itu sendiri bermula ketika bus rombongan pendukung PSS Sleman dalam perjalanan pulang setelah mendukung tim kesayangannya dari wilayah Banyumas. Sejumlah oknum suporter kemudian menganiaya dua buruh petani cabai yang sedang menunggu truk untuk mengangkut cabai. Korban pengeroyokan tersebut tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.