Kamis 14 Sep 2017 21:33 WIB

Aksi Koreografi Save Rohingya, Persib Didenda Rp 50 Juta

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ratna Puspita
Koreografi save Rohingya bobotoh Persib di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupatén Bandung, Sabtu (9/9).
Foto: Febrian Fachri
Koreografi save Rohingya bobotoh Persib di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupatén Bandung, Sabtu (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Persib Bandung kembali mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin PSSI. Kali ini, Komdis PSSI menjatuni sanksi kepada manajemen Maung Bandung, khususnya panitia pelaksana pertandingan, karena adanya aksi suporter memeragakan koreografi bertuliskan Save Rohingya.

Kendati bertujuan aksi solidaritas kemanusiaan, PSSI tetap menjatuhkan sanksi karena berdasarkan aturan FIFA tak boleh menyampaikan pesan politik dan SARA di dalam sepak bola. "Suporter Persib Bandung terbukti dengan sengaja merencanakan untuk melakukan konfigurasi dengan tulisan 'Save Rohingya' dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," begitu bunyi pernyataan dari PSSI melalui surat resmi kepada manejemen Persib, Kamis (14/9).

Melalui surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017, Komdis menyebutkan manajemen dikenai sanksi berupa denda uang sebesae Rp 50 juta. Denda tersebut merujuk kepada pasal 67 ayat 3 dalam kode disiplin PSSI. Di mana klub disanksi karena lalai dalam menjaga suporter klub mereka.

Dalam sanksi kali ini, Maung Bandung tak diperkenankan untuk melakukan banding. Denda Rp 50 juta harus dibayarkan Persib selambatnya dalam 14 hari ke depan sejak sanksi dijatuhkan.

Sebenarnya pihak Persib dan Bobotoh sudah tak kaget lagi dengan denda yang dijatuhkan PSSI. Sejumlah komunitas bobotoh bahkan sudah siap melakukan aksi galang dana buat membantu melunasi denda.

Aksi pemajangan koreografi Save Rohingya dibuat oleh bobotoh yang dimotori Viking Persib Club saat Maung Bandung menjamu Semen Padang pada Sabtu (9/9) kemarin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement