Selasa 19 Sep 2017 07:44 WIB

Rooney Dijatuhi Larangan Mengemudi Dua Tahun

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Israr Itah
Wayne Rooney
Foto: EPA-EFE/WILL OLIVER
Wayne Rooney

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Striker Everton Wayne Rooney dijatuhi larangan mengemudi selama dua tahun. Hukuman diberikan setelah ia mengaku bersalah karena mengemudi di bawah pengaruh minuman keras.

Mantan kapten Manchester United itu juga diberikan sanksi sosial selama 12 bulan dan diwajibkan untuk menyelesaikan 100 jam kerja tanpa upah. Hukuman itu diterima Rooney, setelah ia mengakui kesalahannya dalam proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Stockport, Manchester, Senin (18/9) waktu setempat.

"Setelah sidang pengadilan hari ini, saya ingin meminta maaf secara terbuka atas ketidakpedulian saya yang tak termaafkan saat melanggar batas aturan mengemudi. Itu benar-benar salah," kata Rooney usai sidang di pengadilan, seperti dilansir dari Sky Sports, Selasa (19/9).

Striker berusia 31 tahun ini mengatakan, ia telah menyesali kesalahan itu kepada keluarganya, pelatih dan pejabat tinggi di Everton. Kini, ia mengatkan ingin meminta maaf kepada semua penggemarnya dan semua pihak yang telah mendukungnya sepanjang kariernya.

"Tentu saja saya menerima hukuman pengadilan dan semoga saya dapat menebus beberapa kesalahan dalam sanksi sosial saya," kata dia.

Sementara itu, tim hukum Rooney meminta Hakim Distrik John Temperley untuk mempertimbangkan agar tidak memaksakan sanksi sosial. Namun, hakim mengatakan dia tidak yakin bahwa menetapkan denda besar akan memiliki efek yang sama.

Selain itu, Rooney juga diharuskan membayar biaya penuntutan sebesar 85 juta pound dan biaya tambahan korban untuk jumlah yang sama. Pengadilan mendengar Rooney hampir tiga kali melanggar batas aturan mengemudi.

Sebelumnya, mantan kapten timnas Inggris ini ditangkap polisi pada awal bulan ini setelah ia diduga mengemudi dalam kondisi mabuk di Prestbury, Cheshire. Mobil tersebut merupakan milik seorang wanita yang ia temui di bar Bubble Room di Alderley Edge, London pada malam waktu kejadian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement