REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suporter PSMS Medan dilarang empat kali masuk stadion oleh Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Indonesia (Komdis PSSI). Sanksi ini dijatuhkan setelah terlibat keributan dengan pendukung Persita Tangerang di laga Liga 2 yang digelar Rabu (11/10).
Keputusan atas peristiwa yang menewaskan seorang suporter Persita bernama Banu Rusman itu, diambil dalam sidang Komdis PSSI di Jakarta, Rabu (18/10). Selain larangan suporter masuk stadion, PSMS Medan juga dikenakan denda Rp 30 juta.
"Suporter PSMS Medan terlibat saling lempar yang menimbulkan korban jiwa," sebut Komdis dalam keputusannya yang dikutip dari keterangan resmi PSSI yang diterima di Jakarta, Jumat (20/10).
Untuk kejadian yang sama, Komdis PSSI juga menghukum panita pelaksana pertandingan Persita Tangerang dengan denda Rp 22,5 juta dan menjalani satu kali laga tanpa penonton. Selain itu, vonis lain yang cukup mencolok sidang Komdis PSSI terkini yaitu dihukumnya Madura United atas lima kesalahan berbeda yang semuanya dilakukan saat laga melawan Pusamania Borneo FC, Kamis (12/10).
Pertama, ada sanksi lima kali dilarang masuk stadion dan denda Rp 50 juta untuk Direktur PT Polana Bola Madura Bersatu, perusahana penaung Madura United Zia Ul Haq Abdurrahim. Ia dinilai terbukti masuk ke dalam lapangan dan menendang asisten wasit.
Kedua, ofisial Umar Wachdim dikenakan hukuman lima kali larangan masuk stadion dan denda Rp 25 juta karena masuk ke lapangan dan menendang wasit. Ketiga, pemain Madura United Ali Fachmi yang dihukum denda Rp 25 juta dan tidak boleh masuk stadion selama lima kali karena memukul wasit.
Lalu, Komdis PSSI memutuskan Madura United menjalani empat pertandingan usiran (di luar Madura) dan harus tanpa penonton karena suporter mereka melempar asisten wasit sampai terluka dan seorang ofisial tidak tercatat menendang wasit. Atas ofisial tidak dikenal yang menendang wasit itu, Madura United juga dikenakan hukuman denda Rp 25 juta.