REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenpora mengingatkan langkah yang dilakukan KONI dalam menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) No 95 tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Mengingat pelimpahan tugas belum diberikan.
"Kemenpora mengucapkan terima kasih karena KONI bergerak cepat menindaklanjuti perpres dan semangat membantu pemerintah. Namun, Menpora belum melimpahkan tugas sebagaimana diatur dalam Perpres 95," kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dalam keterangan tertulis yang diterima media di Jakarta, Ahad (22/10).
Dalam penjelasannya, Sesmenpora mengatakan berdasarkan informasi dari pengurus cabang olahraga, KONI melalui surat No. 1288/UMM/X/2017 tertanggal 20 Oktober yang ditandatangani oleh Sekjen KONI mengundang induk cabang olahraga untuk melalukan persiapan menuju Asian Games 2018.
"Tujuan kegiatan tersebut bagus, akan tetapi ada hal yang penting patut diperhatikan dengan penuh kehati-hatian agar KONI tidak menyalahi prosedur," kata Gatot menegaskan.
Selain belum ada surat pelimpahan, kata Gatot, pihaknya juga menyikapi daftar undangan yang terlampir. Kemenpora menyoroti salah satu induk cabang olahraga yaitu Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI).
Dalam konteks PB PTMSI, Gatot menjelaskan, KONI harus menyadari bahwa tanggal 28 Oktober 2017, Mensesneg Pratikno telah mengirimkan surat kepada Menpora Imam Nahrawi perihal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 75/G/PTUN-JKT jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 302/B/2014/PTUN-JKT jo Putusan Mahkamah Agung No 274/K/TUN/2015. Intinya agar KONI mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
"Menunjuk putusan tersebut, KONI seharusnya mengundang PP PTMSI. Ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut dapat berakibat dianggap tidak mematuhi putusan PTUN dan MA dan juga kemungkinan besar mendorong ITTF untuk melarang pertandingan tenis meja di Asian Games 2018," kata Gatot menegaskan.
Induk organisasi tenis meja selama ini ada dua yaitu PB PTMSI yang diundang oleh KONI dipimpin oleh Lukman Edy. Sedangkan PP PTMSI selama ini dipimpin oleh Oegroseno.
Kemenpora dalam keterangannya juga mengingatkan kembali kepada KONI bahwa sesuai Perpres No 95 Tahun 2017 di antaranya adalah membantu menteri dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pengembangan bakat calon atlet berprestasi yang dilakukan induk organisasi cabang olahraga.
Dengan penjelasan yang diberikan, kata Gatot, dimaksudkan agar pelaksanaan Perpres tetap sesuai dengan koridur hukum yang ada. Juga agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Gatot mengaku sebelum memberikan penjelasan ini, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman dan respons yang didapat dinilai cukup positif.