Rabu 15 Nov 2017 01:47 WIB

PSM Dukung Regulasi 'Marquee Player'

Sejumlah pesepak bola PSM Makassar melakukan selebrasi setelah membobol gawang Persija Jakarta pada laga Liga 1 di Stadion Andi Mattalatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (30/4). Besok PSM akan menjamu Sriwijaya FC.
Foto: ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
Sejumlah pesepak bola PSM Makassar melakukan selebrasi setelah membobol gawang Persija Jakarta pada laga Liga 1 di Stadion Andi Mattalatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (30/4). Besok PSM akan menjamu Sriwijaya FC.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Manajemen Perseroan Terbatas Persaudaraan Sepakbola Makassar yang menaungi tim "Juku Eja" mendukung regulasi atau format sebelumnya terkait penggunaan 'marquee player' pada kompetisi musim depan. CEO PT PSM, Munafri Arifuddin di Makassar, Selasa, mengatakan dirinya justru tidak setuju jika regulasi selalu berubah yang membuat tim bingung.

"Tidak usah kembali ke format yang lalu-lalu. Apalagi, format sebelumnya yang menggunakan marquee player memang bagus karena dapat mengangkat derajat persepakbolaan Indonesia. Karena dengan marquee player, maka tim akan berusaha mencari pemain bintang," ujarnya.

Ia menjelaskan, regulasi tiga pemain asing ditambah satu pemain asia yang diterapkan di kompetisi musim 2017 dinilai sudah berjalan baik sehingga patut untuk dipertahankan. Itu bisa dilihat dari pertandingan yang lebih menarik dan ketat dalam setiap laga.

Pada kompetisi musim ini, tim kebanggaan masyarakat Makassar dan Sulawesi Selatan itu mememiliki marquee player bernama Wiljan Pluim. Pemain ini begitu besar kontribusinya sehingga membuat manajemen langsung bergerak cepat menyodorkan perpanjangan kontrak yang akan berakhir hingga 2021 mendatang.

"Dengan regulasi marquee player itu, maka klub akan mencari pemain berkualitas dan nama besar sehingga suasana kompetisi lebih riuh lagi,'' katanya. ''Jadi, saya kira tidak perlu dirubah lagi karena sudah pas.''

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement