Senin 22 Jan 2018 20:10 WIB

Presiden Joko Widodo Segera Serahkan Inpres PON dan Peparnas

PON XX dan Peparnas XVI akan diselenggarakan di Provinsi Papua.

Joko Widodo - Presiden RI
Foto: Republika/ Wihdan
Joko Widodo - Presiden RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Presiden Joko Widodo segera menyerahkan naskah Instruksi Presiden (Inpres) 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI. PON XX dan Peparnas XVI akan diselenggarakan di Provinsi Papua.

Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Papua Yusuf Yambe Yabdi mengatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diundang ke Istana Merdeka Jakarta, guna menerima naskah Inpres tentang PON ke XX pada 2020 di Papua, dan Peparnas XVI, yang dijadwalkan Selasa (23/1).Inpres tersebut diyakini berisi perintah Presiden kepada kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah pembangunan terkait PON dan Peparnas.

"Langkah-langkah yang diperlukan ini sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI pada 2020 di Provinsi Papua sesuai dengan master plan yang telah ditetapkan," katanya di Jayapura, Senin (22/1).

Selain itu, waktu untuk menentukan cabang olahraga yang akan dipertandingkan di PON Papua tinggal dua bulan lagi. Pada Maret mendatang, pihaknya sudah harus melaporkan pada rapat anggota KONI di Jakarta.

"Karena hal ini juga terkait dengan kesiapan anggaran dari masing-masing provinsi yang akan datang ke Papua pada 2020 ketika PON XX digelar," ujarnya.

Sekadar diketahui, Inpres Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Tahun 2020 telah ditandatangani Presiden sejak 18 Desember 2017. Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menko PMK, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Perhubungan, Mendikbud, Menristekdikti, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Pariwisata.

Juga ditujukan kepada Menkominfo, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Kepala LKPPP, Gubernur Papua, Wali Kota Jayapura, Bupati Jayapura, Bupati Biak Numfor, Bupati Jayawijaya, Bupati Mimika, dan Bupati Merauke. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement