Jumat 09 Mar 2018 04:45 WIB

Tersingkir dari Liga Champions, PSG Terancam Kena Sanksi

PSG terancam kena sanksi dari UEFA karena ulah supporternya.

Cristiano Ronaldo (kiri) saat 'terbang
Foto: AP Photo/Christophe Ena
Cristiano Ronaldo (kiri) saat 'terbang" menanduk bola dan membobol gawang PSG.

REPUBLIKA.CO.ID, BARCELONA -- Paris St Germain (PSG) terancam dijatuhi hukuman oleh UEFA karena para penggemar mereka menyalakan suar dan melakukan pelanggaran-pelanggaran lain ketika mereka menjamu Real Madrid di ajang Liga Champions pada Selasa (6/3). Dalam laga tersebut, PSG kalah dengan skor 1-2 atas Madrid, dan membuat klub Perancis itu tersingkir dari kompetisi dengan kekalahan agregat 2-5.

Pernyataan pada situs resmi badan sepak bola Eropa (www.uefa.com) mengatakan pihaknya menyelidiki sang pemuncak klasemen Liga Prancis dalam empat pelanggaran terhadap peraturan disiplin, untuk menyalakan kembang api, mengarahkan laser, memblok tangga darurat, dan "organisasi yang tidak efisien."

"Penyelidikan-penyelidikan disiplin telah dibuka menyusul pertandingan putaran 16 besar Liga Champions UEFA antara Paris St Germain dan Real Madrid CF (1-2), yang dimainkan pada 6 Maret di Prancis. Kasusnya akan ditangani oleh Badan Kendali, Etika, dan Disiplin UEFA pada 22 Maret," katanya.

Wasit asal Jerman Felix Brych harus menghentikan pertandingan dalam dua kesempatan karena banyaknya asap yang memenuhi lapangan dari suar, membatasi penglihatan para ofisial dan pemain.

Para penggemar "Ultras" PSG juga menyalakan suar di dekat hotel yang dihuni para pemain Real saat sedang berada di ibukota Prancis itu pada malam sebelum pertandingan, memicu keluhan dari klub Spanyol itu kepada UEFA.

UEFA mengatakan pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap juara Swiss Basel setelah para penggemar mereka menyalakan suar saat memainkan pertandingan leg kedua 16 besar di markas Manchester City pada Rabu.

Peraturan-peraturan UEFA menyatakan suatu klub akan didenda 500 euro untuk setiap suar yang dinyalakan pada pertandingan untuk pelanggaran pertama, kemudian 750 euro untuk setiap suar lain yang dinyalakan untuk pelanggaran-pelanggaran berulang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement