Senin 23 Jul 2018 22:19 WIB

Polisi Tahan 2 Tersangka Perusakan Stadion Gelora Sriwijaya

Dua tersangka yang ditahan masih berusia remaja.

Rep: Maspril Aries/ Red: Endro Yuwanto
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/7) meninjau perbaikan kursi stadion Gelora Sriwijaya di komplek Jakabaring Sport City (JSC) yang dirusak oknum suporter pada laga Liga 1 Indonesia antara Sriwijaya FC melawan Arema FC, Sabtu (21/7).
Foto: Republika/Maspril Aries
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/7) meninjau perbaikan kursi stadion Gelora Sriwijaya di komplek Jakabaring Sport City (JSC) yang dirusak oknum suporter pada laga Liga 1 Indonesia antara Sriwijaya FC melawan Arema FC, Sabtu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Resort (Polres) Kota Palembang telah menetapkan empat tersangka pelaku perusakan kursi Stadion Gelora Sriwijaya oleh suporter pada laga Sriwijaya FC melawan Arema FC, Sabtu (21/7). Setelah memeriksa dan menetapkan empat tersangka perusakan kursi stadion, polisi pun menahan pelaku yang masih berusia remaja. 

"Ada empat tersangka yang telah ditetapkan, dua orang ditahan dan dua orang wajib lapor," kata Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Zulkarnain, Senin (23/7).

Dua tersangka yang ditahan adalah FR (17 tahun) warga Kelurahan Talang Putri dan PM (16) warga Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang. Keduanya terbukti merusak kursi stadion dengan cara menendang dan melemparnya ke lapangan.

Menurut Kapolda Sumsel, keempat tersangka tersebut sudah diperiksa dan motifnya masih didalami, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut. "Polisi akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku perusakan lainnya. Kami ada rekaman CCTV, mudah-mudahan ada penambahan tersangka," kata dia.

Polisi, lanjut Zulkarnain, akan terus memproses hukum terhadap kedua tersangka yang ditahan. "Saya akan tegas menegakkan hukum. Tidak ada ampun dan ini sebagai indikator persiapan Asian Games," jelasnya.

Menurut Zulkarnain, untuk pelapor berasal dari pihak kepolisian Polresta Palembang, karena polisi melihat langsung tindak pidana tersebut. "Untuk kedua pelaku perusakan melanggar Pasal 170 KUHP."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement