Kamis 26 Jul 2018 19:34 WIB

Pemberian Bonus Atlet Perlu Payung Hukum yang Jelas

Selama ini pemberian bonus terhadap atlet belum diatur secara detail

Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana
Foto: DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menilai, pemberian bonus kepada atlet atau cabang olahraga berprestasi perlu payung hukum yang jelas. Sebab, selama ini pemberian bonus terhadap atlet belum diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

"Sepengetahuan saya belum ada PP dan Permennya. Ini harus dirumuskan agar semua orang termotivasi untuk berkarya lebih baik," kata Dadang, saat dihubungi, Kamis (26/7).

Menurut Dadang, pemberian penghargaan kepada anak bangsa yang berprestasi dan mampu mengharumkan nama bangsa selama ini lewat payung hukum dalam UU Sistem Keolahrgaan Nasional (SKN). Namun, rumusan umum di UU SKN mesti dijabarkan secara teknis di PP dan Permen, untuk mengatur bagaimana teknis pembinaan atlet, penghargaan bagi atlet berprestasi serta melindungi mereka ketika sudah tidak produktif lagi di masa tua.

Ia menganggap wajar dan pantas setiap warga negara yang berprestasi dan unggul dalam event internasional diberi perhatian khusus oleh negara. Bisa dalam bentuk penghargaan nasional, uang, bantuan beasiswa, diangkat PNS atau apapun.

"Pada dasarnya ada reward dari negara buat mereka yang berprestasi. Jangan sampai negara terlambat mengaspirasi mereka yang berprestasi dan baru memberikan reward setelah viral di media sosial, ini yang tidak baik,'' ungkap politisi Hanura tersebut.

Ia melihat, saat ini pemerintah bergerak ketika ada viral di media sosial. Salah satu yang diuntungkan adalah Lalu Zohri, yang mendapatkan apresiasi setelah prestasinya ramai di media sosial.

"Coba kalau tidak, bisa jadi dia dibiarkan. Nah itu tidak boleh terulang, artinya harus ada kepastian bagi mereka yang berprestasi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement