REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) menjadi bagian tak terpisahkan dari Panitia Nasional Asian Games 2018 (INASGOC/Indonesian Asian Games Organizing Committe). Sebab lembaga berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenpora ini, membantu INASGOC dalam proses administrasi dan pengelolaan dana komersil Asian Games 2018.
“LPDUK bekerja keras membantu dan bersinergi dengan INASGOC agar pengelolaan dana komersil Asian Games 2018 bisa transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Direktur LPDUK, Agus Hardja Santana, dalam siaran persnya, Senin (27/8).
LPDUK juga melaporkan secara rutin pengelolaan dana komersial Asian Games 2018 ke pihak-pihak terkait secara berkala. Seperti kepada Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Penasihat Asian Games 2018, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dirjen Perbendaharaan dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Dalam surat perubahahan usulan anggaran tambahan khusus TA 2018, INASGOC memproyeksikan pendapatan sebesar Rp 880 milyar, demikian juga pengeluarannya dalam jumlah yang sama. Penerimaan dana komersil Asian Games 2018 yang diperoleh INASGOC tersebut dikirim dan proses pengeluarannya juga melalui LPDUK.
Selain dana komersil, LPDUK juga terus berkoordinasi dengan INASGOC agar berbagai penerimaan dalam bentuk barang dari sponsorship, juga dicatat dan dilaporkan dengan baik. Terutama barang tidak habis pakai yang harus dicatatkan sebagai Barang Milik Negara.
“Dalam konteks Asian Games 2018, LPDUK menjadi bagian tak terpisahkan dari INASGOC untuk meraih sukses administrasi sebagai salah satu dari empat sukses yang ingin dicapai,” jelas Agus yang berstatus PNS dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini.
Diketahui, BLU LPDUK Kemenpora dibentuk menyusul kelurarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/272/M.KT.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembentukan Unit yang Menangani Pengelolaan Dana Keolahragaan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.05/2017 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Adapun mengenai organisasi dan tata kerja LPDUK diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 22/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDUK yang disahkan pada 6 Nopember 2017, dimana lembaga ini menjalankan fungsi sebagai perencana kebutuhan dan pengembangan usaha olahraga, serta pelaksanaan dan pengembangan event dan industri olahraga.
Sejak 2005, pemerintah sejatinya telah berupaya untuk mendukung olahraga nasional menuju kemandirian pendanaan, dengan ditetapkannya UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2007 tentang Pendanaan Keolahragaan. Pembentukan LPDUK menjadi langkah awal dalam mewujudkan kemandirian pendanaan olahraga nasional yang keberadaanya dipacu oleh kebutuhan sebuah BLU dalam penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Dengan kata lain, dalam jangka pendek, LPDUK ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Yaitu bekerjasama dengan INASGOC dalam mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang timbul dari pelaksanaan event olahraga tersebut dan membelanjakannya untuk keperluan Asian Games edisi ke-18.
Dalam jangka panjang, layanan LPDUK dapat dikembangkan untuk mengelola usaha keolahragaan sebagaimana digariskan dalam PP 18/2007. Adapun dana yang bisa dikumpulkan bersumber dari berbagai usaha yang terkait dengan keolahragaan seperti, penyelengaraan event/pekan/festival olahraga, penjualan tiket, sponsorship, penjualan suvenir, transfer atlet, konsultasi, dan penyewaan sarana dan prasarana olahraga.