Sabtu 08 Sep 2018 21:16 WIB

Erick Thohir Masih Ketua KOI Hingga Akhir Masa Jabatan

Plt Sekjen KOI menyatakan, Erick adalah ketua tim kampanye bukan ketua parpol.

Rep: Fitriyanto/ Red: Endro Yuwanto
Pengumuman Tim Kampanye Nasional. Wapres Sekaligus Ketua Tim Pengarah Tim Kampanye Nasional Jusuf Kalla (kanan) bersama Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin, Erick Thohir 9kiri) saat pengumuman Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Maruf Amin di Jakarta, Jumat (7/9).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengumuman Tim Kampanye Nasional. Wapres Sekaligus Ketua Tim Pengarah Tim Kampanye Nasional Jusuf Kalla (kanan) bersama Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin, Erick Thohir 9kiri) saat pengumuman Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Maruf Amin di Jakarta, Jumat (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Erick Thohir telah dipilih menjadi ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pertengahan pekan ini. Posisi baru itu tidak akan berpengaruh terhadap jabatannya sebagai ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

"Erick Thohir akan tetap menjabat ketua KOI, hingga akhir masa jabatannya pada April 2019. Tidak ada masalah, beliau (Erick Thohir) menjabat jadi ketua TKN. Tidak ada larangan, yang dilarang itu kalau ketua KOI merangkap menjadi ketua pengurus cabang olahraga" ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekjen KOI Hellen Sarita Delima ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (8/9).

Mengenai kesibukan Erick sebagai ketua TKN, Hellen mengungkapkan kalau sebelumnya saat menjadi ketua panitia pelaksana Asian Games 2018 (Inasgoc), Erick jauh lebih sibuk lagi. Namun Erick dinilainya mampu membagi waktu. "Tidak ada masalah antara Inasgoc dan KOI, semua bisa berjalan dengan baik. Bahkan selain Asian Games sukses, juga mampu mendatangkan Presiden IOC Thomas Bach" jelasnya.

Tentang Olympic Charter, menurut Hellen, tidak ada yang dilanggar oleh Erick Thohir. Sehingga, tidak ada masalah. "Itu tidak terkait dengan ketua tim kampanye. menanggapi isu terkait posisi Erick Thohir sebagai ketua TKN yang dikaitkan dengan Olympic Charter BAB II Pasal 16.1.3 adalah keliru kalau itu mau dipakai untuk mempermasalahkan posisi Erick Thohir sebagai ketua KOI."

Akan tetapi karena ini terkait dengan kecerdasan seseorang, lanjut Hellen, maka tidak perlu diperdebatkan. "Cukup tahu saja bahwa Erick Thohir bukan anggota IOC. Kemudian terkait Pasal 27:6 itu perlu dikaji dengan cermat, jangan membuat tafsiran individu lalu diviralkan," kata dia mengingatkan.

Erick Thohir itu, kata Hellen, adalah ketua tim kampanye bukan ketua parpol. Sebagai ketua tim kampanye terpilih, lanjut dia, itu adalah penghargaan atas kapasitas yang dimilikinya. "Kita patut mendukung dan beliau melakoni itu secara professional. Jangan dibawa ke intrik politik. Salut untuk Erick Thohir sebagai ketum KOI mampu membawa KOI menjadi bernilai di mata Asia dan Dunia," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement