Sabtu 08 Sep 2018 21:28 WIB

Bukan Anggota IOC, tak Masalah Erick Thohir Jadi Ketua TKN

Erick tak ingin mempertahankan posisinya sebagai ketua KOI pada kongres tahun depan.

Rep: Fitriyanto/ Red: Endro Yuwanto
Ketua Penyelenggaran Asian Games (Inasgoc), Erick Thohir
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Penyelenggaran Asian Games (Inasgoc), Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir angkat bicara soal posisinya di KOI. Ini terkait tudingan penunjukannya sebagai Ketua Tim Sukses (Timses) Calon Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah melanggar Piagam Olimpiade (OC).

“Saya hanya ingin meluruskan agar KOI tidak dikorbankan sehubungan dengan penunjukan saya sebagai Ketua Timses Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin. Tak ada masalah soal penunjukkan timses dengan jabatan sebagai ketua KOI,” kata Erick, Sabtu (8/9).

Baca Juga

Pada Piagam Olimpiade Pasal 26 ayat 6 tertulis, Komite Olimpiade harus bebas dari segala macam tekanan yang berpotensi membuat mereka tidak mematuhi aturan-aturan Olimpiade. "Memang KOI itu diakui Komite Olimpiade Internasional (IOC) sebagai NOC. Tetapi, saya sendiri bukan sebagai anggota IOC. Perlu diketahui anggota IOC itu individual yang wajib mengikuti Piagam Olimpiade,” jelas dia.

Pada Pasal 16 ayat 1, Komite Olimpiade Nasional (NOC) harus menjaga kehormatan IOC. Semangat olimpiade harus dijaga dengan mematuhi kode etik yang sudah ditetapkan.

“Soal menjaga kehormatan IOC sudah dibuktikan KOI dengan sukses melaksanakan Asian Games XVIII Jakarta-Palembang 2018. Itu sebagai bentuk kepatuhan KOI pada kode etik yang ditetapkan dalam Piagam Olimpiade. Makanya, IOC menghargai kinerja KOI dengan menjadikan Indonesia sebagai salah satu kandidat tuan rumah Olimpiade 2032,” jelas Erick.

Meski telah mensukseskan pelaksanaan Asian Games XVIII/2018, Erick tidak ingin mempertahankan posisinya. Bahkan, ia mempersilakan siapa pun yang mau maju pada Kongres KOI April 2019 mendatang. “Saya jelas tidak running pada kongres mendatang, Silakan saja running,” ujarnya.

Secara terpisah, Sekjen KOI Hellen Sarita Delima mengatakan, keliru jika Olympic Charter BAB II Pasal 16 ayat 1 dijadikan sebagai patokan mempermasalahkan posisi Erick Thohir sebagai ketua umum KOI sekaligus Timses Jokowi-Ma’ruf Amin. “Pak Erick Tohir itu jelas bukan anggota IOC. Dan, beliau hanya ketua tim kampanye bukan ketua parpol,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement