Sabtu 08 Sep 2018 22:22 WIB

Kemenpora Dorong Pembangunan Olahraga Lewat LPDUK

LPDUK diperlukan untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan yang sah di luar APBN.

Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto (tengah) menyaksikan dan memberikan arahan pada acara serah terima jabatan (sertijab) Direktur Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) di Lantai 3 Kantor Kemenpora Jakarta, Rabu (15/11).
Foto: kemenpora.go.id
Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto (tengah) menyaksikan dan memberikan arahan pada acara serah terima jabatan (sertijab) Direktur Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) di Lantai 3 Kantor Kemenpora Jakarta, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendorong pembangunan sektor olahraga dengan keterlibatan masyarakat melalui Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK). Ini demi peningkatan prestasi olahraga Indonesia dalam kejuaraan internasional.

"Pemerintah siap bekerja sama dengan seluruh pihak, baik pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha swasta. Kami sudah membuktikan itu sebelum penyelenggaraan Asian Games 2018," kata Kepala Divisi Keuangan dan Umum LPDUK Pangestu Adi Widodo di sela-sela program Gala Desa di Ternate, Sabtu (8/9).

LPDUK merupakan unit kerja di bawah Kemenpora yang menangani kegiatan usaha bidang olahraga dan lahir jelang persiapan penyelenggaraan Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang.

Adi mengatakan, peranan LPDUK telah terbukti dengan mengelola dana tanggung jawab sosial perusahaan dari PT Pertamina dan PT Pusri, berupa arena bola boling dan panjat tebing di Kompleks Plahraga Jakabaring, Palembang.

Asisten Deputi Bidang Olahraga Rekreasi Kemenpora Teguh Rahardjo mengatakan, kehadiran LPDUK untuk meningkatkan kegiatan olahraga diperlukan menyusul peranannya untuk mendapatkan sumber-sumber pendanaan yang sah, selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "LPDUK secara fleksibel dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta yang akan menjadi sponsor kegiatan olahraga dan mekanisme itu sah karena ada aturan hukumnya," kata dia.

Selain penyelenggaraan kegiatan-kegiatan olahraga, lanjut Teguh, LPDUK juga dapat berperan sebagai fasilitator pendanaan pembangunan sarana olahraga terutama di daerah-daerah. LPDUK dapat bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah yang mempunyai lahan kosong untuk dibangun fasilitas olahraga. "Fasilitas olahraga itu dapat dipakai untuk menggelar kegiatan-kegiatan olahraga yang juga bekerja sama dengan sponsor-sponsor," jelas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement