Jumat 14 Sep 2018 19:34 WIB

Menghindari Pajak, Modric Didenda Rp 20,7 Miliar

Modric masih terus melakukan perlawanan hukum dengan otoritas pajak.

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Endro Yuwanto
Luka Modric
Foto: EPA/PACO CAMPOS
Luka Modric

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Calon pemain terbaik Eropa 2018, Luka Modric, terkena denda sebesar 1,2 juta euro atau Rp 20,7 miliar. Denda tersebut lantaran Modric menghindari pajak pada 2012 saat ia pindah ke Real Madrid dari Tottenham.

Dikutip dari Marca, Jumat (14/9), pemain internasional Kroasia tersebut mengisi pajaknya di Inggris ketika ia masih bermain di Tottenham Hotspur hingga September. Namun, kantor pajak Spanyol memahami bahwa Modrid juga harus menyelesaikan pajaknya di Spanyol, meskipun ia baru bermain selama empat bulan di Real Madrid.

Modric masih terus melakukan perlawanan hukum dengan otoritas pajak. Total, Modric saat ini diminta untuk membayar 2,1 juta euro, meskipun ia melakukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, rekan setim Modric di Real Madrid, Marcelo, disebut telah menerima hukuman atas kasus penggelapan pajak yang menjerat dirinya. Dalam pengadilan yang dihelat Selasa (11/9) siang waktu Spanyol, Marcelo diputuskan bersalah karena terbukti menghindar dari pembayaran pajak sebesar 1 juta euro atas hak citra dirinya.

Pemain berusia 30 tahun itu pun dipidana penjara selama empat bulan lamanya plus denda 750 ribu euro. Marcelo lantas menerima hukuman tersebut tanpa mengajukan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement