REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Suporter tim nasional sepak bola Indonesia di Malaysia mengutuk aksi pengeroyokan yang berujung tewasnya pendukung tim Liga 1 Indonesia Persija Jakarta, Haringga Sirla yang dilakukan oleh oknum pendukung Persib Bandung.
"Perbuatan itu sangat keji, tidak manusiawi," ujar salah satu suporter Rian Handoro ketika ditemui di Stadion Nasional Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (24/9).
Rian, yang bekerja di sebuah proyek konstruksi di Malaysia, khawatir peristiwa penganiayaan berujung kematian Haringga bisa berdampak buruk bukan hanya untuk sepak bola, tetapi untuk kepentingan negara.
Sebab rekaman video yang menunjukkan proses terjadinya tindakan kriminal tersebut menyebar hingga ke luar negeri, dalam hal ini Malaysia.
Hal itu dianggapnya dapat memperburuk citra Indonesia di mata internasional. Terutama bagi orang-orang asing yang belum pernah ke Indonesia.
"Videonya sudah viral ke mana-mana, termasuk ke Malaysia. Harusnya ini tidak perlu terjadi jika suporter klub-klub di Indonesia dewasa dan menghormati sesama suporter," tutur Rian.
Berkaca dari kejadian sadis yang menimpa Haringga, penggemar timnas Indonesia yang lain, Erwin, meminta kepada semua pemangku kepentingan sepak bola nasional termasuk pemerintah dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memperketat penjagaan terhadap pertandingan liga di Indonesia.
"Saya berharap pengawalan terhadap suporter Indonesia bisa lebih diperketata di pertandingan-pertandingan liga," tutur Erwin.
Anggota The Jakmania, suporter Persija, bernama Haringga Sirla tewas pada Ahad (23/4), akibat dikeroyok oleh massa yang diduga merupakan anggota suporter klub Liga 1 Persib Bandung di halaman Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat.
Menurut Polrestabes Bandung, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB atau sebelum sepak mula (kick off) pertandingan Persib melawan Persija dimulai.
Pihak kepolisian sendiri sudah menangkap setidak-tidaknya 16 orang terkait kasus ini di mana delapan di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kedelapan tersangka itu yaitu Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).
Kasatreskrim Polretabes Bandung AKBP M. Yoris Marzuki menyebut kedelapan orang tersangka itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara berkala dan mendapat ancaman selama 7 tahun atau lebih.