Rabu 26 Sep 2018 22:36 WIB

Ini 5 Rekomendasi untuk PSSI Terkait Sanksi Kasus Haringga

PSSI dapat memberikan hukuman dengan efek jera berat kepada kedua klub.

Rep: Ali Mansur/ Red: Israr Itah
Petugas Polrestabes Bandung membawa seorang tersangka saat menggelar rekonstruksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum bobotoh terhadap seorang suporter Persija, Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/9).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Petugas Polrestabes Bandung membawa seorang tersangka saat menggelar rekonstruksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum bobotoh terhadap seorang suporter Persija, Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga riset kebijakan olahraga Ganesport Institute mendesak PSSI melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk menerapkan sanki berat terkait kasus pembunuhan suporter Haringga Sirila jelang laga Persib Bandung versus Persija Jakarta Ahad (23/9) lalu. Melalui kajian dalam ranah hukum olahraga, atau lex sportiva, PSSI dapat memberikan hukuman dengan efek jera berat kepada kedua klub. Dalam hal ini, Persib yang sebagian oknum suporternya terbukti melakukan pembunuhan keji kepada Haringga.

Ganesport Institute menyarankan Komisi Disiplin PSSI dan operator Liga Indonesia Baru (LIB) segera memberikan hukuman berat kepada kedua klub. Mengingat kejadian ini terus berulang dan pihakmya merasa pembunuhan terhadap Haringga merupakan titik terendah perilaku kekerasan suporter sepak bola Indonesia.

"Ganesport Institute menyarankan hukuman yang diberikan pun harus mencerminkan titik terberat agar ada efek jera yang ultra maksimal. Dalam hal ini, Kemenpora dan BOPI bisa mendesak PSSI untuk segera mengeluarkan keputusan yang sifatnya extraordinary," kata Direktur Eksekutif Ganesport Institute, Amal Ganesha, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/9).

Lanjut Amal, Ganesport Institute telah berikirim surat kepada instansi terkait demi terselamatkannya kondisi sepak bola elite nasional. Selain rekomendasi, Ganesport Institute juga mendesak PSSI dan LIB melalui Kemenpora dan BOPI untuk membentuk standar pengelolaan keamanan dan penonton kompetisi olahraga elite nasional, atau biasa disebut dengan crowd and safety management.

Hasil temuan Ganesport Institute, operasional stadion-stadion di Indonesia belum mengacu kepada standar keamanan internasional dimana aplikasi crowd management belum diterapkan dengan baik. “Kami juga mendesak LIB untuk membentuk divisi khusus terkait manajemen safety and crowd yang dikepalai oleh seorang direktur yang ahli di bidang tersebut,” tutur Amal.

Dalam analisa lanjutan yang dilakukan peneliti hukum Ganesport Institute, Rimba Supriatna, PSSI memiliki landasan yang kuat untuk menghukum berat klub terkait tragedi pembunuhan dalam wilayah sepak bola. Hal itu merujuk pada Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, PSSI berhak menjatuhkan sanksi apa pun yang diatur dalam Kode Disiplin untuk jenis tindakan kekerasan kepada orang atau objek tertentu.

Dengan demikian, PSSI selaku otoritas tertinggi memiliki ruang kewenangan yang luas untuk menentukan jenis sanksi yang sepadan dengan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Rimba mengatakan, dalam Kode Disiplin tersebut, terutama di pasal 25 dan pasal 26, PSSI sangat berhak menghukum berat klub yang bersangkutan.

“Saya pikir fenomena suporter Persib dan Persija ini terjadi karena trauma atas balas dendam secara komunal dan terpendam lama. Oleh karenanya, sanksi harus ditujukan untuk melupakan trauma tersebut dalam rentang waktu signifikan juga,” ujarnya lagi.

Berikut ini lima opsi sanksi yang direkomendasikan oleh Ganesport Institute.

1. Setiap laga Persib melawan Persija dalam kompetisi apa pun di Indonesia, dilaksanakan tanpa penonton selama lima (5) tahun, efektif sejak sanksi dikeluarkan.

2. Setiap laga Persib versus Persija di kompetisi apa pun di Indonesia tidak dipertandingkan selama lima (5) tahun, dan diganti dengan skor imbang 0-0, efektif sejak sanksi dikeluarkan.

3. Pengurangan 12 poin kepada klub yang suporternya terbukti melakukan pembunuhan kepada suporter lain.

4. Mengeluarkan atau mencabut lisensi klub terkait dari kompetisi, dalam hal ini Liga 1.

5. Mendegradasikan klub terkait ke kasta lebih rendah, dalam hal ini dari Liga 1 ke Liga 2.

Rekomendasi sanksi pada poin 1 dan 2 merujuk pada kejadian preseden yang terjadi di Eropa pada tragedi Heysel di tahun 1985. Ketika itu, Federasi Sepak Bola Eropa UEFA menjatuhkan sanksi berat, yaitu melarang klub-klub Inggris berkompetisi di Eropa selama lima tahun. Ini akibat tragedi yang memakan 39 korban suporter Juventus dalam laga antara Juventus versus Liverpool di Liga Champions, di Heysel, Belgia. Sedangkan poin rekomendasi 3, 4, dan 5 adalah berdasar kepada Kode Disiplin PSSI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement