Selasa 09 Oct 2018 13:19 WIB

Anggota Komisi X DPR: Jangan Salahkan Miftahul Jannah

Jika aturan disosialisasikan jauh-jauh hari, maka kasus itu tak perlu terjadi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Endro Yuwanto
Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah meninggalkan arena usai didiskualifikasi dari pertandingan kelas 52 kg blind judo Asian Para Games 2018 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin (8/10).
Foto: Antara/BOLA.COM/M Iqbal Ichsan
Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah meninggalkan arena usai didiskualifikasi dari pertandingan kelas 52 kg blind judo Asian Para Games 2018 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menilai tindakan diskualifikasi terhadap atlet judo putri Indonesia di Asian Paragames 2018 seharusnya tidak terjadi, jika sosialisasi dilakukan jauh-jauh hari. Ia pun menilai kasus diskualifikasi Miftahul Jannah karena menggunakan hijab menunjukkan ketidakprofesionalan panitia.

"Mestinya aturan pelarangan berjilbab disosialisasikan jauh-jauh hari. Apalagi ini menimpa atlet tuan rumah yang semestinya mengetahui semua aturan yang berlaku," ujar Nizar kepada wartawan, Selasa (9/10).

Baca Juga

Menurut Nizar, jika aturan tersebut disosialisasikan jauh-jauh hari, kasus Miftahul Jannah tidak perlu terjadi. Apalagi, kasus tersebut merugikan kontingen Indonesia. "Maka jangan salahkan atlet. Menpora, Inapgoc, dan ofisial-lah yang harus bertanggung jawab," kata dia.

Karena itu, nizar juga meminta pihak-pihak tersebut bertanggung jawab agar kasus tersebut tidak melebar, terutama ke persoalan agama. Karena pelarangan hijab tersebut memicu kekecewaan. "Untuk melokalisasi kasus ini agar tidak melebar, sebaiknya Menpora dan Inapgoc meminta maaf kepada Miftahul Jannah dan rakyat Indonesia," jelasnya.

Miftahul Jannah terdiskualifikasi dari pertandingan judo difabel netra Asian Para Games 2018 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (8/10). Ia tidak dapat mengikuti pertandingan akibat enggan mengikuti aturan pertandingan, yaitu melepas jilbab.

"Miftahul didiskualifikasi wasit karena ada aturan pertandingan tingkat internasional di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA) bahwa pemain tidak boleh menggunakan jilbab dan harus lepas jilbab saat bertanding," kata penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 Ahmad Bahar ketika dihubungi media di Jakarta, Senin.

Bahar mengatakan, Miftahul enggan melepas jilbab ketika bertanding karena tidak mau auratnya terlihat lawan jenis. "Kami sudah mengarahkan atlet, tetapi dia tidak mau," ilah dia.

Tidak hanya penanggung jawab pertandingan judo, Bahar mengatakan, Komite Paralimpiade Nasional (NPC) dan tim Komandan Kontingen Indonesia sudah berusaha membujuk atlet. "Dan, mendatangkan orang tua dari Aceh untuk memberi tahu demi membela negara," ujarnya tentang dukungan kepada atlet difabel netra itu.

Atlet berusia 21 tahun itu, menurut Bahar, telah menginjak matras pertandingan dan enggan melepas jilbab pada pertandingan kelas 52 kilogram. Hal yang perlu ditekankan, lanjut Bahar, adalah juri bukan tidak memperbolehkan kaum Muslim untuk ikut pertandingan. "Aturan internasional mulai 2012, setiap atlet yang bertanding pada cabang judo tidak boleh berjilbab karena dalam pertandingan judo ada teknik bawah dan jilbab akan mengganggu," ujarnya.

Bahar menjelaskan, keberadaan jilbab berpotensi dimanfaatkan lawan untuk mencekik leher dan berakibat fatal bagi sang atlet yang menggunakan jilbab. "Kami menerima aturan bukan tidak boleh atlet pakai jilbab, bukan seperti itu. Tidak diperbolehkan menggunakan jilbab karena ada akibat yang membahayakan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement