REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden nomor urut satu KH Ma'ruf Amin menanggapi keputusan wasit yang akhirnya mendiskualifikasi pejudo Indonesia berhijab, Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018. Menurut Kiai Ma'ruf, dalam olahraga tersebut tentunya sudah terdapat aturan-aturan yang harus diikuti.
Karena itu, menurut Kiai Ma'ruf, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari didiskualifikasinya Miftahul. Kecuali, jika dalam olahraga itu memang tidak ada aturan tentang mengenakan jilbab.
"Itu kan ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Jadi kita tidak dalam posisi untuk mengatakan sesuatu, kecuali tidak ada peraturan. Itu sudah dijawab wakil Ketua umum (Zainut Tauhid)," ujar Kiai Ma'ruf saat ditemui di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).
Menurut Kiai Ma'ruf, saat atlet mau mengikuti kompetesi tersebut tentu sudah ada peraturannya, sehingga para atlet harus mengikuti aturannya. "Ya aturannya waktu mau masuk itu kan ada aturannya, harus begini harus begini. Ya kalau itu penegakan aturan ya kita tentu harus gini," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa tindakan diskualifikasi tersebut semestinya tidak boleh terjadi. Karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.
“Penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Senin (8/10).
Menurutnya, saat penyelenggaraan Asian Games ada beberapa atlet saat bertanding menggunakan hijab dan tidak ada masalah. Seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah. “Jadi agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang,” kata Zainut.