Jumat 12 Oct 2018 15:40 WIB

Pertandingan Sepak Bola Dihentikan, Jika...

Prosedur penghentian pertandingan pun tidak dapat dilakukan secara langsung.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Endro Yuwanto
Pesepakbola Persebaya Surabaya, Alfonsius Kelvan (tengah) bersitegang dengan oknum suporter Arema FC (Aremania) yang memasuki lapangan saat istirahat babak pertama dalam pertandingan Liga I GOJEK antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (6/10)
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pesepakbola Persebaya Surabaya, Alfonsius Kelvan (tengah) bersitegang dengan oknum suporter Arema FC (Aremania) yang memasuki lapangan saat istirahat babak pertama dalam pertandingan Liga I GOJEK antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (6/10)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komite Eksekutif (Komdis) PSSI memutuskan prosedur penghentian pertandingan sepak bola karena SARA, politik, dan hinaan di dalam stadion. Terdapat tujuh prosedur yang harus dijalankan bila hal tersebut terjadi di seluruh pertandingan resmi.

Seperti dilansir dari laman resmi Persib Bandung, Jumat (12/10), ujaran SARA, politik, dan hinaan melalui koreografi di tribun stadion memiliki beberapa definisi. Definisi tersebut berisi penjelasan perangkat pertandingan sepak bola.

Prosedur penghentian pertandingan pun tidak dapat dilakukan secara langsung. Pengawas pertandingan menjadi satu-satunya pihak yang berwenang memberitahu jika ada nyanyian dan koreografi yang melanggar pada wasit cadangan.

Kemudian, wasit cadangan memberitahukan pada wasit utama. Wasit utama yang memiliki wewenang menghentikan pertandingan. Pertandingan dapat dilanjutkan jika nyanyian atau koreografi tersebut sudah tidak ada lagi.

Namun jika penghentian permainan sebanyak tiga kali terulang, maka wasit dapat menentukan permainan sepenuhnya dan menganggap pertandingan selesai. Adapun status pertandingan dikembalikan pada PSSI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement