Kamis 18 Oct 2018 17:51 WIB

Komisi Banding PSSI Undang Persib Hadir di Sidang

Sidang banding akan digelar pada 22 Oktober mendatang

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Hazliansyah
Logo PSSI
Foto: Antara
Logo PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Banding PSSI akan menggelar sidang terkait pertandingan Persija menghadapi Persib. Sidang banding akan digelar pada Senin 22 Oktober mendatang, dengan mengundang kehadiran pihak dari Persib.

Diantaranya pemain Ezechiel NDouassel, Bojan Malisic, penerjemah tim Fernando Soler, manajemen PT Persib Bandung Bermartabat dan Panitia Pelaksana Pertandingan Persib.

Dalam sidang tersebut, Komisi Banding akan meminta Persib untuk menyampaikan keterangan.

"(Untuk) memberikan keterangan tentang kejadian pada pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta, 23 September 2018," tulis surat yang ditandatangani oleh Sekjen PSDI Ratu Tisha seperti dilansir dari laman resmi Persib.

Sebelumnya Persib telah mengajukan banding atas sanksi yang diberikan. Komisaris PT PBB, Kuswara menyampaikan beberapa memori banding yang telah disampaikan pada PSSI. Persib keberatan atas keputusan sanksi Komdis.

"Menurut kita, keputusan itu mengabaikan azas-azas hukum beracara. Tidak ada proses dan tahapan yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan," kata Kuswara.

Persib mengacu pada pasal dari kode disiplin PSSI yang justru tidak dilaksanakan. Dimana Persib tidak pernah diberi kesempatan untuk mengajukan berkas dokumen ataupun argumentasi fakta-fakta.

"Kita berpendapat, sanksi yang dijatuhkan bersifat diskriminatif dan melanggar azas equality before the law sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 pasal 28," jelasnya.

Persib juga menyayangkan bagaimana Komdis PSSI gagal memberikan keputusan yang bersifat prefentif, edukatif dan persuasif.

"Keputusan yang dijatuhkan Komdis menurut kami sangat berlebihan, tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut," tegas Kuswara.

Kuswara juga menyebut ada kesalahan pada penerapan hukum dalam PSSI. Sehingga Komdis telah keliru dalam menentukan pasal-pasal dalam keputusannya. Selain itu, Komdis terlebih dahulu membuat keputusan sebelum Tim Pencari Fakta menyelesaikan pekerjaannya.

"Seluruh pertimbangan hukum yang menjadi acuan keputusan Komdis, kami berpendapat dan mohon kepada Komisi Banding agar ditolak atau dibatalkan," tegas Kuswara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement