Kamis 01 Nov 2018 06:00 WIB

Mantan Striker Timnas Italia dan Juve Ini Dipenjara 2 Tahun

Iaquinta berdalih senjata api untuk ayahnya demi keamanan karena akan pindah rumah.

Vicenzo Iaquinta (kiri)
Foto: AP Photo
Vicenzo Iaquinta (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Vincenzo Iaquinta dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas kepemilikan senjata api oleh pengadilan yang menangani kasus mafia pada Rabu (31/10) waktu setempat. Mantan striker Juventus serta bagian dari skuat tim nasional Italia yang menjuarai Piala Dunia 2006 itu merupakan satu dari 148 orang yang diadili terkait keterlibatan dengan Ndrangheta, sebuah mafia besar di Italia Selatan, Calabria.

Ndrangheta berkembang menjadi jaringan mafia kuat dalam satu dasawarsa terakhir di Italia Selatan. Aktivitas utama mafia ini menyelundupkan kokain dan berbagai obat terlarang lainnya ke Eropa dari Afrika Selatan.

Pengadilan membebaskan Iaquinta atas dakwaan keterlibatan langsung dengan mafia. Namun ayah Iaquinta divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 19 tahun. Ayah Iaquinta merupakan satu dari sedikitnya 120 orang yang divonis bersalah.

Pengadilan menganggap Iaquinta secara ilegal menyerahkan dua pucuk senjata api kepada ayahnya. Padahal pada saat itu di bawah putusan pengadilan, ayahnya dilarang memiliki senjata api.

Pengacara bapak anak yang berasal dari Calabria itu menyatakan akan mengajukan banding. Sementara, Iaquinta menyangkal melakukan kesalahan sebagaimana putusan pengadilan.

"Mereka merusak hidup saya hanya karena berasal dari Calabria," ujar Iaquinta sembari meninggalkan gedung pengadilan dikutip Reuters. "Kami tidak melakukan apa-apa dan tak ada sangkut pautnya dengan 'Ndrangheta. Saya menderita seperti anjing, akibat sesuatu yang tidak jelas."

Menurut Iaquinta, senjata api yang diberikan ke ayahnya demi keamanan karena berencana pindah rumah. Di Italia, seorang terdakwa bisa mengajukan dua kali banding sebelum putusan inkracht. Pun ketika putusan sudah inkracht, kecil kemungkinan Iaquinta harus mendekam di penjara untuk kasus yang dihadapinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement