Selasa 04 Dec 2018 19:44 WIB

Komdis Minta PSSI Tegas Jalankan Putusan Sanksi pada Hidayat

Ketegasan dari pengurus PSSI harus sejalan dengan upaya Komdis.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Endro Yuwanto
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Hidayat, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Exco usai dituding melakukan pengaturan skor, Jakarta, Senin (3/12).
Foto: Republika/Eko Supriyadi
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Hidayat, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Exco usai dituding melakukan pengaturan skor, Jakarta, Senin (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI meminta federasi menjalankan putusan pengadilan internal yang menghukum anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat. Wakil Komdis PSSI Umar Husin menyatakan, badan yudisial sudah mengeluarkan keputusan terkait kecurangan yang melibatkan Hidayat dalam kasus suap dan pengaturan pertandingan antara PSS Sleman dan Madura FC di Liga 2 2018.

Umar mengatakan, ketegasan dari pengurus PSSI harus sejalan dengan upaya komdis untuk membersihkan praktik kecurangan dalam kompetisi sepak bola di Tanah Air. “Kami sudah putuskan hukuman untuk Hidayat itu. Sekarang, kami minta (pengurus) PSSI menjalankan keputusan kami. Eksekusi dan pengawasan itu ada di ranahnya pengurus,” ujar dia saat dihubungi dari Jakarta, pada Selasa (4/12).

Sepekan masa investigasi dan penyidikan, akhirnya Komdis PSSI mengeluarkan putusan terkait suap dan pengaturan laga antara PSS dan Madura di Liga 2 yang melibatkan Hidayat. Putusan komdis keluar pada Senin (3/12).

Umar menerangkan, putusan komdis kali ini hanya menyasar Hidayat. Ada tiga hukuman yang diberikan Komdis terhadap Hidayat. Pertama, kata Umar, menghukum yang bersangkutan beraktivitas dalam lingkungan sepak bola resmi di bawah PSSI selama tiga tahun.

Pengajar hukum pidana korupsi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu melanjutkan, sanksi terhadap Hidayat juga berupa larangan masuk ke dalam stadion yang menggelar pertandingan sepak bola resmi di bawah PSSI di seluruh Indonesia selama dua tahun berturut-turut. Sanksi terakhir, yakni berupa denda sebesar Rp 150 juta. “Sanksi untuk Hidayat itu sudah berlaku sejak putusan dikeluarkan komdis kemarin,” sambung dia.

Menurut Umar, hukuman terhadap Hidayat tersebut lebih ringan dari yang semestinya. Hukuman berat berupa penghentian sebagai pengurus PSSI seharusnya diterapkan mengingat tersangka merupakan anggota Exco PSSI. Selain anggota Exco, Hidayat merupakan direktur kompetisi, pengembangan usia muda, dan komite sepak bola nasional dalam kepengurusan PSSI 2016-2020.

Akan tetapi, menurut Umar, putusan komdis tersebut sudah cukup. Jika melihat setelah putusan Komdis diundangkan pada Senin (3/12), Hidayat menyatakan mundur dari fungsinya di federasi nasional. “Jadi Komdis memang tidak perlu memutuskan untuk memecat Hidayat. Karena yang bersangkutan juga sudah mengundurkan diri (sebelum Komdis memutuskan),” ujar dia.

Adapun terkait sanksi terhadap klub, Umar menyatakan, komdis tak bisa memberikan hukuman. Sebab, kata dia, terkait kasus Hidayat ini, komdis mengacu pada laporan dari Madura FC. “Kalau bukti-bukti keterlibatan PSS ada, kami akan sidangkan. Tapi kan sampai sekarang tidak ada. Kami bersidang, karena berdasarkan laporan dari Madura FC,” jelas dia.

Umar menerangkan, saat investigasi dan penyidikan, komdis mengacu pada laporan dari Januar Herwanto yang merupakan manajer Madura FC. Laporan tersebut mengatakan, adanya komunikasi antara Hidayat yang menyampaikan tawaran dari PSS agar Madura melepas pertandingan atau mengalah untuk kalah.

Komdis, lanjut Umat, sudah memanggil Januar dan juga Hidayat. Akan tetapi, Umar mengungkapkan, Hidayat menolak menyebutkan pihak PSS yang terlibat dalam pat gulipat tersebut. “Kami tidak bisa menyidangkannya kalau tidak ada laporan dan bukti-bukti,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement