Senin 17 Dec 2018 02:15 WIB

Hary Tanoe tak Lolos Administrasi Pencalonan Ketua POBSI

Pihak yang mendaftarkan Hary Tanoe tidak menyertakan surat kuasa dari bakal calon.

Hary Tanoesoedibjo.
Foto: Antara/Reno Esnir
Hary Tanoesoedibjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo dinyatakan tidak lolos administrasi untuk pencalonannya sebagai ketua umum (ketum) Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB POBSI) 2018-2022. Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018 Ferdinand Risamasu dalam keterangan resminya mengatakan, keputusan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan verifikasi semua berkas pencalonan yang diajukan oleh pengusung bakal calon.

"Pihak yang mendaftarkan Hary Tanoe tidak menyertakan surat kuasa dari bakal calon. Kami tunggu sampai dengan berakhirnya proses penjaringan dan penyaringan yaitu pukul 16.00 WIB hari ini, tak kunjung tiba. Maka kami nyatakan pencalonan tidak memenuhi syarat, walaupun memiliki dukungan 33 pengprov," katanya.

Selain Hary Tanoe, Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018 juga tidak meloloskan bakal calon lainnya yaitu Staf Ahli Panglima TNI, Mayjen Abdul Hafil Fuddin. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah dukungan dari Pengprov POBSI.

"Dari delapan pengprov yang mencalonkan Pak Hafil ada satu yang surat dukungannya tidak ditandatangani oleh ketua umum tapi ditandatangani oleh ketua harian. Sesuai regulasi ini tidak memenuhi syarat. Karena aturannya, surat dukungan kepada bakal calon harus ditandatangani oleh Ketua Umum Pengprov. Dengan demikian, jumlah dukungan yang dimiliki oleh Pak Hafil hanya tujuh Pengprov sedangkan syarat pencalonan minimal didukung delapan Pengprov," kata Ferdinand.

Meski demikian, tim yang digawangi oleh Ferdinand Risamasu Sekretaris, Robby Suarly dan seluruh anggota yaitu Achmad Fadil Nasution, Hamka Jaya serta Rudy Kadarisman menyatakan jika kedua tetap berkesempatan untuk mencalonkan diri dan/atau dicalonkan kembali pada Munas POBSI 2018.

"Selanjutnya proses penetapan bakal calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022 kami serahkan kepada forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yaitu forum Munas. Nanti 34 Pengprov pemilik hak suara ditambah satu perwakilan PB POBSI yang akan menentukan siapa yang berhak menjadi calon. Jadi kepada Pak Hary Tanoe dan Pak Hafil atau siapa saja silahkan mencalonkan diri," kata Ferdinand menjelaskan.

Anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018 Rudy Kadarisman menambahkan pihaknya telah bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

"Tugas kita sudah tuntas. Keputusannya dua bakal calon yang didaftarkan tidak memenuhi syarat administrasi. Maka kami merapatkan sebuah keputusan karena pentingnya organisasi ini tetap berjalan dengan agenda yang sudah ditentukan. Dengan biaya yang sudah dikeluarkan maka Munas dilaksanakan dan diserahkan kembali kepada floor," kata pria yang juga Ketua POBSI Pengprov Jawa Barat.

Sesuai dengan rencana, Musyawarah Nasional (Munas) PB POBSI 2018 digelar di Conference Hall INews Jakarta, 16-18 Desember. Adapun agenda utamanya adalah pemilihan ketua umum periode 2018-2022. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement