Kamis 20 Dec 2018 20:48 WIB

Sesmenpora Akui Petugas KPK Geledah Gedung Kemenpora

KPK mencari barang bukti pemeriksaan kasus korupsi penyaluran bantuan Kemenpora.

Pintu ruangan Asisten Deputi Olahraga Prestasi disegel oleh KPK di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pintu ruangan Asisten Deputi Olahraga Prestasi disegel oleh KPK di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto mengakui sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah gedung kementeriannya, Kamis (20/12). KPK mencari barang bukti pemeriksaan kasus korupsi penyaluran bantuan Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Mereka menunjukkan surat tugas kepada saya lantas melakukan penggeledahan. Saya tidak tahu ruang mana karena saya tidak menemani mereka. Saya ikut rapat Inasgoc," kata Gatot di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Gatot mengatakan ruang di gedung Kemenpora yang digeledah petugas KPK bukan termasuk ruangannya di lantai III.

Ia menyarankan kepada seluruh jajaran kementerian, siapa pun yang dipanggil agar kooperatif. Sebab, itu bagian dari komitmen yang disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Gatot yang pernah menjabat sebagai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mengakui godaan di kedeputian yang menangani pemusatan latihan nasional, termasuk KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu besar.

"Jujur, di sana godaan besar sekali. Pemangku kepentingan yang dihadapi juga banyak dan sebagian besar adalah pengurus cabang olahraga. Dalam konteks yang sensitif itu anggaran harus dijelaskan aturan anggaran itu seperti apa," katanya.

Meskipun mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana telah diberhentikan menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus itu, Gatot mengatakan birokrasi di Kemenpora akan terus berjalan. "Kami ingin menunjukkan masih ada semangat dan etos kerja," kata Gatot.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka adalah yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Mereka diduga sebagai pemberi.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan tangkap tangan pada Selasa (18/12) di Jakarta dan mengamankan total 12 orang.

Ke-12 orang yang diamankan itu antara lain Mulyana, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy, tiga orang pegawai Kemenpora, tiga orang pegawai KONI, dan seorang sopir.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp 7 miliar. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement