Jumat 21 Dec 2018 17:45 WIB

Praktisi: Polisi tak Perlu Tunggu Pengaduan Soal Mafia Hukum

Polisi bisa menggunakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap

Ilustrasi pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Foto: EPA/MORELL
Ilustrasi pengaturan skor pertandingan sepak bola.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Praktisi hukum, Th Yosep Parera, mengatakan kepolisian tidak perlu menunggu pengaduan tentang dugaan mafia pengaturan skor dalam sepak bola. Karena, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik kejahatan.

''Tidak perlu menunggu pengaduan, polisi bisa langsung bergerak,'' kata Yosep, di Semarang, Jumat.

Menurut dia, polisi memiliki kewenangan untuk masuk dalam menyelidiki dugaan pengaturan skor dalam sepak bola tersebut. Ia menjelaskan polisi bisa menggunakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap untuk menjerat pelaku pengaturan skor dalam sepak bola.

Pendiri Rumah Pancasila ini mengatakan Undang-undang tersebut dibuat zaman Orde Lama, namun jarang digunakan. Peraturan tersebut bisa jadi rujukan.

Mukadimah undang-undang ini menjelaskan banyaknya perbuatan yang hakikatnya bertentangan dengan kesusilaan dan moral Pancasila yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa. ''Kalau terjadi pengaturan skor, bisa banyak muncul perjudian. Dengan demikian kepentingan umum ikut terganggu,'' kata Ketua Peradi Semarang itu.

Berkaitan dengan adanya aturan tersendiri yang menaungi PSSI, ia menilai asas lex spesialis tidak berlaku terhadap UU Nomor 11 Tahun 1980. Lex spesialis hanya berlaku untuk peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sejajar. Sebelumnya Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, menyatakan akan membentuk satuan tugas khusus untuk menuntaskan dugaan praktik pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement