Senin 24 Dec 2018 16:16 WIB

Soal Hukuman PSSI Terhadap PSMP, Ini Tanggapan Kepolisian

Satgas masih bekerja menerima laporan yang masuk dari lapangan.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Endro Yuwanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan hukuman larangan tampil di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putera (PSMP) musim depan. Komite Disiplin (Komdis) PSSI menemukan adanya tindakan pengaturan skor yang dilakukan oleh klub tersebut.

Satgas Anti Mafia Bola bentukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), diminta merespon hal ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih bekerja menerima laporan yang masuk dari lapangan.

"Satgas masih mengumpulkan berbagai permasalahan yang ada," kata Argo lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Ahad (23/12).

Argo belum bisa merincikan secara detail respon apa yang akan diambil satgas. Ketika ditanyakan apakah pihak kepolisian bakal memeriksa PSMP, ia menegaskan semua butuh proses. "Tentu, butuh waktu. Apalagi ada yang melaporkan, lebih bagus lagi," ujar Argo.

Isu pengaturan skor kembali terdengar lantaran adanya pengakuan dari manajer Madura FC, Januar Herwanto. Januar mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, agar timnya mengalah saat bertanding melawan PSS Sleman di Liga 2.

Hidayat kemudian mundur dari Exco PSSI. Buntut kejadian itu, yang bersangkutan dikenai sanksi dari PSSI berupa larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dan tidak diperkenankan memasuki stadion selama dua tahun.

Pihak kepolisian mengambil langkah memberantas praktik kecurangan lapangan hijau di Tanah Air. Bentuk konkret dari target pemberantasan dengan membentuk Satgas Anti Mafia Bola. Satgas tersebut berisi tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement