Rabu 16 Jan 2019 05:04 WIB

Menpora: Satgas Antimafia Bola Tantangan Bagi PSSI

Menpora menegaskan akan terus mendorong satgas tersebut melakukan upaya pencegahan.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan paparannya saat wawancara di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (10/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan paparannya saat wawancara di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan, kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola yang dibentuk Kepolisian Republik Indonesia menjadi tantangan bagi PSSI untuk bersikap akomodatif. Menpora menegaskan akan terus mendorong satgas tersebut melakukan upaya pencegahan serta rasa efek jera.

"Saya berharap langkah-langkah cepat dari satgas itu memotivasi PSSI untuk mendorong komisi disiplin bertindak lebih cepat," kata Menpora Imam Nahrawi ketika mengunjungi Lapangan Sepak Bola Lodaya Sakti di Desa Cisayong Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Selasa (15/1).

Baca Juga

Kemenpora, lanjut menteri asal Bangkalan, Madura, telah meminta PSSI utuk memanfaatkan posisi komisi disiplin (komdis) dengan baik. Komdis harus melakukan tindakan yang benar serta tegas bahkan sebelum Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.

Satgas Antimafia Sepak Bola Polri pada Senin (13/1) telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus pengaturan pertandingan sejak pertengahan Desember 2018. Namun, penyidik Polri hanya menahan enam tersangka yaitu Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota komisi wasit PSSI Priyanto, bersama anaknya Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Liga 3 Nurul Safarid, dan staf direktur perwasitan PSSI ML.

Empat tersangka lain yaitu P, CH, MR, dan DS belum ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polri. Tersangka pengaturan skor itu terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement