Jumat 25 Jan 2019 20:00 WIB

Satgas Antimafia Bola akan Periksa Pejabat Kemenpora

Satgas juga akan memanggil direktur utama dan direktur operasional PT LIB.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Endro Yuwanto
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola Polri akan memanggil pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), PSSI, dan petinggi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Mereka akan dipanggil sebagai saksi terkait perkara terlapor mantan Exco PSSI, Hidayat.

"Nanti akan juga kami panggil dari perangkat Madura FC. Kemudian juga akan dipanggil kembali saksi dari Sesmenpora dan Kabiro Hukum Kemenpora. Lalu akan dipanggil ketua dan sekjen BOPI," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/1).

Dedi juga menerangkan, sekjen dan Komisi Disiplin PSSI juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Hidayat. Selain itu, Satgas Antimafia Bola juga akan memanggil direktur utama dan direktur operasional PT LIB selaku penyelenggara liga. "Serta nanti akan dipnggil saksi ahli dari Unibraw. Ini rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pekan depan oleh satgas," jelas dia.

Satgas Antimafia Bola menyita beberapa barang bukti dari kediaman mantan Exco PSSI, Hidayat, setelah melakukan penggeledahan. Beberapa barang bukti itu, di antaranya dokumen, surat, transaksi keuangan, laptop, dan flashdisk. "Barang bukti itu terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, proses penggeledahan di kediaman Hidayat dibantu oleh tim Krimsus Polda Jawa Timur, tim forensik Polda Jawa Timur, dan Polsek Benowo, serta Polrestabes Surabaya. Kediaman Hidayat berada di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement