Jumat 15 Feb 2019 00:48 WIB

Kemenpora Koordinasi Internal Respons Inpres Persepakbolaan

Kemenpora merupakan salah satu elemen dalam pelaksanaan inpres tersebut.

Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) langsung melakukan koordinasi internal menyikapi keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Persepakbolaan Nasional. Kemenpora merupakan salah satu elemen dalam pelaksanaan inpres tersebut. 

"Rapat koordinasi internal sudah kami lakukan," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis (14/2).

Inpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 25 Januari 2019 itu diminta langsung ditindaklanjuti oleh kementerian terkait yang di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikutnya adalah Menteri Agama, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/Walikota.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional, melalui pengembangan bakat, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan, serta pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola, penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional dan training center sepak bola, dan mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional," demikian bunyi Inpres 3/2019.

Khusus untuk Kemenpora, dalam Inpres 3/2019 tertulis dengan jelas tugasnya yang di antaranya adalah melakukan pengembangan kurikulum dan pengembangan bakat pemain sepak bola.

Kemudian melakukan pembinaan usia dini dan usia muda secara berjenjang, menyelenggarakan kompetisi sepak bola kelompok usia tingkat elit (unggulan) satuan pendidikan dan sekolah sepak bola, memfasilitasi tenaga ahli/instruktur wasit dan pelatih, melakukan bimbingan teknis kepada sentra-sentra pembinaan olahraga sepak bola agar memenuhi standar kompetensi tenaga keolahragaan.

Tugas kementerian yang dipimpin oleh Imam Nahrawi ini selanjutnya adalah meningkatkan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap lembaga keolahragaab terkait, menyusun dan menetapkan petunjuk teknis kepada kementerian/lembaga terkait percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.

Tugas selanjutnya adalah melakukan sosialisasi atas penyelenggaraan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional. Memastikan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional berjalan dengan baik sesuai dengan rencana aksi (road map) serta merencanakan penyediaan lokasi prasarana dan sarana.

"Pelaksanaan Instruksi Presiden ini berpedoman pada peta jalan (road map) percepatan pembangunan persepakbolaan nasional," bunyi penutup Inpres 3/2019. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement