Rabu 20 Feb 2019 16:30 WIB

Menunggu Tersangka Baru Mafia Bola

Satgas mengantongi sejumlah nama baru yang berpotensi menjadi tersangka baru..

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Endro Yuwanto
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka baru kasus mafia sepak bola masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri). Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Satgas Antimafia Bola menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Jokdri di Polda Metro Jaya Jakarta pada Kamis (21/2).

Dedi menyampaikan, hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Jokdri masih memastikan keterlibatan sejumlah nama dalam kasus yang saat ini ditangani oleh satgas. Tim bentukan Mabes Polri tersebut mengantongi sejumlah nama baru yang berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga

“Sampai hari ini (20/2) belum ada tersangka baru. Masih menunggu hasil riksa (pemeriksaan) Jokdri besok (21/2),” kata Dedi, Rabu (20/2).

Satgas sudah menetapkan Jokdri sebagai tersangka pada Kamis (14/2). Jokdri pun dicekal ke luar negeri selama 20 hari sejak Jumat (14/2) agar tak melarikan diri. Satgas menuduh Jokdri menjadi aktor utama pencurian, pengrusakan, dan penghilangan barang bukti mafia sepak bola saat penggeledahan di PT Liga Indonesia (LI), pada Jumat (1/2).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (18/2), satgas memeriksa Jokdri selama lebih dari 22 jam. Juru Bicara Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2) mengungkapkan, Jokdri mengakui memberikan perintah kepada tiga orang suruhannya untuk menghancurkan barang bukti. Yaitu, sejumlah CCTV dan dokumen keuangan.

Tiga orang suruhan tersebut juga ditetapkan tersangka sejak pekan lalu. Namun saat pemeriksaan Jokdri, pada Senin (18/2), satgas juga menyasar Jokdri dengan sejumlah pertanyaan menyangkut keuangan. Sebab saat penggeledahan di apartemen Jokdri pada Rabu (13/2), satgas menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp 300 juta. Uang senilai Rp 160 juta di antaranya diduga berasal dari perbuatan pidana suap.

Dedi melanjutkan, satgas meyakini uang tersebut upaya Jokdri melakukan pengaturan dan manipulasi pertandingan terkait laporan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Lasmi memiliki klub sepak bola di Liga 3 2018. Pada Desember 2018, ia melaporkan ke satgas telah menghabiskan uang miliaran rupiah agar klubnya dapat promosi ke Liga 2 2019.

Laporan Lasmi tersebut menjadi pintu awal pengusutan mafia sepak bola oleh satgas. Terkait laporan itu, satgas sudah menetapkan 10 tersangka. Enam di antaranya sudah ditahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement