Rabu 20 Feb 2019 19:23 WIB

Satgas: Ada Potensi Tersangka dalam Kasus PSS Vs Madura FC

Satgas sudah memiliki banyak barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Endro Yuwanto
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan pengaturan pertandingan yang melibatkan PSS Sleman dan Madura FC di Liga 2 2018 memasuki tahap gelar perkara. Rabu (20/2) malam ini, Satgas Antimafia Bola akan menentukan tersangka kasus yang terindikasi terjadinya tindak pidana suap-menyuap dalam pertandingan di kompetisi kasta kedua nasional itu.

Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pada Rabu (20/2), satgas melanjutkan kembali penyidikan yang melibatkan pertandingan antara PSS Vs Madura di Liga 2. Yaitu dengan memeriksa mantan Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Berlinton Siahaan. 

“Dari hasil pemeriksaan Berlinton Siahaan, sebagai Direktur LIB, akan dilakukan gelar perkara terkait kasus dengan terlapor saudara H,” ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (20/2).

Inisial H yang dimaksud merujuk pada Hidayat, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang mengundurkan diri pada November 2018. Namanya terungkap sebagai orang yang menawarkan uang senilai Rp 150 juta kepada Manajer Madura FC Januar Herwanto.

Tawaran uang tersebut agar Madura merelakan kalah dari PSS dalam laga babak delapan besar Liga 2 2018. Meski transaksi tersebut tak terealisasi, akan tetapi, manajemen Madura memilih tetap melaporkan Hidayat ke Satgas Antimafia Bola bentukan Mabes Polri. Dalam kasus ini, Berlinton diterangkan Dedi sebagai saksi ke-14 yang diperiksa. Selain Berlinton, Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria pun menjadi saksi dalam kasus serupa.

Dedi menerangkan, penyidikan terkait laga antara PSS versus Madura merupakan salah satu kasus pengaturan dan manipulasi pertandingan yang kini ditangani satgas. Kasus ini kanal lain penyidikan yang dilakukan dalam menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka. Jokdri tersangka dalam penghancuran barang bukti terkait dengan pelaporan suap dan pemerasan terhadap Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

Dedi mengungkapkan, pada gelar perkara terkait penyidikan PSS Sleman vs Madura FC tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam pengusutan skandal mafia sepak bola. Pasalnya, satgas sudah memiliki banyak barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Ketika ditanya apakah peluang H dapat dijadikan tersangka, Dedi menyampaikan, tergantung dari keputusan penyidik. “Tidak menutup peluang kalau bukti-bukti yang ada bisa menetapkan saudara H menjadi tersangka,” sambung dia.

Namun, kata Dedi, menunggu keputusan penyidik, Satgas Antimafia Bola akan resmi mengumumkan status H pada Kamis (21/2). Pada hari yang sama, satgas juga akan kembali memeriksa tersangka Jokdri dalam lanjutan penyidikan penghilangan barang bukti dari laporan Lasmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement