Senin 25 Feb 2019 16:13 WIB

Satgas Antimafia Bola Tuduh Hidayat Lakukan Suap

Sejak Januari 2019, satgas memeriksa 14 saksi terkait pelaporan terhadap Hidayat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Endro Yuwanto
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Hidayat, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Exco usai dituding melakukan pengaturan skor, Jakarta, Senin (3/12).
Foto: Republika/Eko Supriyadi
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Hidayat, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Exco usai dituding melakukan pengaturan skor, Jakarta, Senin (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan eks anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, sebagai tersangka. Hidayat menjadi tersangka pertama dalam pelaporan pengaturan pertandingan di Liga 2 terkait laga PSS Sleman melawan Madura FC.

Polri menetapkan Hidayat dengan sangkaan suap. Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dalam tim satgas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara, pada Jumat (22/2).

Baca Juga

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, saudara H ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Liga 2,” kata Dedi, Senin (25/2).

Sejak Januari 2019, satgas memeriksa tak kurang dari 14 saksi terkait pelaporan terhadap Hidayat. Termasuk Berlinton Siahaan, yang saat itu masih menjabat direktur utama operator kompetisi Liga Indonesia baru (LIB), sekaligus bendahara di PSSI. Satgas juga sempat memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Ratu Tisha Destri. Satgas juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Hidayat, di Surabaya, Jawa Timur.

Paling penting dalam pemeriksaan di satgas, yaitu keterangan dari manajer Madura, Yanuar Herwanto, yang menjadi pelapor. Dedi menerangkan, kasus Hidayat berawal dari aksinya melakukan pengaturan pertandingan babak delapan besar antara PSS vs Madura pada medio November 2018. Hidayat menawarkan uang senilai Rp 100 juta agar Madura kalah.

Menurut Dedi, Yanuar menolak tawaran tersebut. Namun Hidayat mengancam akan ‘membeli’ para pemain Madura saat di lapangan dengan uang senilai Rp 150 juta agar PSS dapat memenangkan pertandingan. “Tersangka H menawarkan uang kepada saudara Y dengan disertai sedikit ancaman. Kalau tidak menurut, saudara H akan membayar pemain-pemain dari saudara Y,” terang Dedi. 

Karena aksinya itu, satgas menetapkan Hidayat sebagai tersangka dalam Pasal 2 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. Hidayat terancam hukuman sampai lima tahun penjara jika terbukti.

Selanjutnya, kata Dedi, satgas akan memeriksa Hidayat pada Rabu (27/2) di Polda Metro Jaya. Hidayat menjadi tersangka yang ke-16 dalam pemberantasan mafia di kompetisi sepak bola Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement