Kamis 21 Mar 2019 00:25 WIB

Penunjukan Gusti Randa Dinilai tidak Punya Dasar Hukum Kuat

Yang seharusnya menandatangani SK penunjukan adalah Plt Ketum PSSI Iwan Budianto.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Israr Itah
Plt Ketua Umum PSSI, Gusti Randa usai konferensi pers drawing perempat final Piala Presiden 2019, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta pada Selasa (19/3).
Foto: Republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Plt Ketua Umum PSSI, Gusti Randa usai konferensi pers drawing perempat final Piala Presiden 2019, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta pada Selasa (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Save Our Soccer Akmal Marhali menilai ada kerancuan dalam penunjukkan Gusti Randa sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI. Ia menilai penunjukan itu tak sah karena melalui Surat Keputusan (SK) penugasan yang ditandatangani oleh Joko Driyono yang telah mengundurkan diri sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, kemudian digantikan oleh Iwan Budianto.

"Lho, kok setelah non-aktif tiba-tiba beliau (Joko Driyono) membubuhkan tanda tangan lagi, memberikan mandat kepada Gusti Randa. Ini kan suatu yang aneh," kata Akmal, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, kalaupun posisi Gusti Randa sebatas penugasan, bukan sebagai Plt Ketum PSSI, maka yang seharusnya menandatangani SK penunjukan adalah Plt Ketum PSSI Iwan Budianto. Cara lainnya, penunjukan diputuskan melalui rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

"Seharusnya Pak Jokdri (Joko Driyono) kalau sudah non-aktif maka tidak bisa mengeluarkan apa-apa. Memilih ketua umun PSSI kan tidak bisa menunjuk secara pribadi, karena keputusan dari PSSI itu kolektif kolegial bersama seluruh anggota exco PSSI," lanjut dia.

Akmal menegaskan, secara legal standing, posisi Gusti Randa saat ini, apapun sebutannya, baik Plt maupun Plh tidak dapat dikatakan sah lantaran yang menandatangi surat penunjukan adalah Joko Driyono. Dia juga mempertanyakan, bagaimana bisa Jokdri yang telah menyatakan mundur dari PSSI masih memiliki kuasa di tubuh organisasi tersebut.

"Secara legal standing posisi Gusti tidak sah karena yang bertanda tangan pak Jokdri. Ini rancu karena Pak Jokdri yang sudah menyatakan berhenti kok masih berkuasa di PSSI," kata dia.

Sebelumnya, Gusti Randa mengatakan bahwa dia ditunjuk untuk melaksanakan dua tugas dari Joko Driyono untuk menggantikan posisinya di PSSI sebagai Plt ketua umum dan mempersiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.

"Penugasan ini dituangkan dalam SK, ini kewenangan Ketua Umum Pak Joko Driyono, menunjuk saya sebagai bagian dari Exco untuk menjabat atau menduduki posisi itu (Ketua Umum PSSI). Kalau ada pertanyaan kenapa bukan pak Iwan Budianto, karena ini sifatnya penugasan jadi itu diskresi kewenangan dari ketua umum," kata Gusti di Jakarta, Selasa (19/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement