Selasa 26 Mar 2019 11:07 WIB

Pengacara Joko Driyono Masih Pertimbangkan Langkah Hukum

Joko Driyono akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Israr Itah
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan pengaturan skor sepak bola Tanah Air, Joko Driyono (Jokdri), akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia berada dalam sel mulai 25 Maret hingga 13 April 2019. Selain itu, juga diberlakukan pencekalan terhadap Jokdri selama enam bulan.

Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta, mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah hukum selanjutnya. "Apa upaya hukum yang dilakukan itu masih akan kami pertimbangkan," kata Andru di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3) malam. 

Baca Juga

Ia menjelaskan, penahanan kliennya ini didasarkan pada prinsipnya ada dua alasan. Pertama, alasan subyektif penyidik dalam pasal 21 ayat 1, dan kedua alasan obyektif pasal 21 ayat 4 KUHP. Untuk alasan subyektif sendiri, kata Andru, harus didasarkan pada tiga alasan, yakni ada kekhawatiran untuk melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti, dan kekhawatiran mengulangi tindak pidana. Sementara untuk alasan obyektifnya, ancaman hukuman harus di atas lima tahun.

Namun, ia menilai tidak sepatutnya eks Plt Ketua Umum PSSI itu ditahan. Sebab, Jokdri tidak mungkin melarikan diri karena sudah dicekal di Imigrasi. Kedua, ia tak mungkin mengulangi tindak pidana karena semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan. Hal serupa dengan merusak barang bukti karena semuanya juga sudah dalam pengawasan polisi. 

"Itulah kami pikir tidak seharusnya dilakukan penahanan karena sepengetahuan kami objektifnya juga tidak terpenuhi," ujarnya. 

Meski begitu, lanjut Andru, pihaknya menghormati apapun yang dilakukan oleh Satgas Anti Mafia Bola. Menurutnya, satgas bekerja secara profesional.

"Ya, Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif. Artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukum seperti itu," ujar Andru.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu. Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka, Jokdri kemudian ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.

"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik sebagai saksi dan tersangka, dan beberapa kali yang bersangkutan tidak hadir maka setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan gelar perkara pukul 14.00 WIB Satgas Anti Mafia Bola melakukan penahanan JD untuk keperluan proses penyidikan selanjutnya," ujar Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Hendro menyebut, penahanan Joko Driyono akan berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2019 serta diberlakukan pencekalan selama enam bulan. Penahanan Jokdri, juga terkait laporan yang dibuat oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement