Selasa 26 Mar 2019 13:27 WIB

Pengacara Jokdri Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan

Andru belum bisa pastikan kapan permohonan penangguhan penahanan dilakukan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Endro Yuwanto
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri), telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya 20 hari ke depan mulai 25 Maret hingga 13 April 2019. Saat ini, pihak Jokdri masih menyiapkan langkah hukum untuk melayangkan permohonan penangguhan penahanan.

"Kalau ditanya langkah hukum selanjutnya, masih berpikir-pikir terlebih dahulu, tapi yang pasti bakal mengupayakan permohonan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta, Selasa (26/3).

Meski begitu, Andru belum bisa memastikan kapan permohonan penangguhan penahanan bagi eks Plt Ketua Umum PSSI itu akan dilayangkan ke penyidik Satgas Anti Mafia Bola. Ia juga belum bisa memastikan siapa penjamin yang akan disertakan dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Namun, Andru menyatakan, kemungkinan penjamin yang akan disiapkan adalah dari pihak keluarga Jokdri. "Harus komunikasi dulu, banyaklah yang harus dilakukan," imbuhnya.

Andru menambahkan, kondisi Jokdri terbilang syok atas penahanan tersebut. Namun, ia memastikan Jokdri menerima keputusan untuk menahan dirinya. "Betul (syok), tapi paling tidak dia menerima penahanannya," ucap dia.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus, dan Abdul Gofar untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Bola beberapa waktu lalu. Jokdri memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka, Jokdri kemudian ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti, dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement