Selasa 26 Mar 2019 17:31 WIB

Sesmenpora Minta KLB PSSI Segera Digelar

Para petinggi PSSI pun diminta bergerak cepat.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Endro Yuwanto
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto turut prihatin atas ditangkapnya eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) oleh Satgas Antimafia Bola. Kemenpora, kata dia, sejak lama telah memperingatkan PSSI terkait pengaturan skor, yakni sejak 2015.

"Di sisi lain kami harus mengikuti prosedur hukum yang sedang berlangsung. Kami mendukung sepenuhnya, bahkan saya pun sudah dua kali diperiksa sebagai saksi," kata Gatot kepada Republika.co.id, Selasa (26/3).

Baca Juga

Namun, yang terpenting adalah PSSI harus segera menggelar kongres luar biasa (KLB). Ia meminta agar para petinggi PSSI bergerak cepat. "Dinamika olahraga ini tidak tergantung Pak Joko, mereka punya Exco PSSI. Inilah yang harus bisa menggerakkan roda organisasi dari PSSI," lanjut dia.

Sebelumnya, penyidik Satgas Antimafia Bola Polri menahan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai Jokdri diperiksa di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Joko Driyono akan ditahan terhitung hingga 20 hari terhitung sejak Senin (25/3).

Jokdri telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019.

Dalam kasusnya, Jokdri diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola yang sedang ditelisik oleh Satgas Antimafia Bola Polri.

Jokdri dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan, lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti, dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement